Tanggamus (Pikiran Lampung) - Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani mengadakan Pers Rilis terkait Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sekaligus Teleconference dengan Awak Media yang ada di Kabupaten Tanggamus, bertempat di Dinas Kominfo, Senin (30/03/2020).

Dalam Pers Rilisnya, Bunda Dewi mengatakan, Menyikapi kondisi tanah air kita saat ini, dengan masih berkembangnya Virus Corona atau Corona Desease Virus (Covid-19) di Negara kita, termasuk di Provinsi Lampung. Dimana berdasarkan data sampai hari Minggu tanggal 29 Maret 2020, terdapat 1.285 kasus dan 114 pasien meninggal dunia.

Tentunya kita turut prihatin dengan kondisi ini, dan kepada keluarga korban, saya atas masyarakat Tanggamus menyampaikan rasa perhatian dan duka yang mendalam. Kita juga berharap semoga wabah tersebut tidak meluas dan memakan lebih banyak korban, serta semoga kita semua dihindarkan dari virus tersebut.

Kemudian terkait dengan kondisi yang ada di Kabupaten Tanggamus. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah melakukan beberapa langkah dalam upaya pencegahan berkembangnya Covid-19 di Kabupaten Tanggamus. Namun dikarenakan sampai saat ini, keadaan masih belum berubah ke arah yang lebih baik, serta dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah. Maka Pemerintah Kabupaten Tanggamus perlu mengambil beberapa langkah, terkait dengan kondisi yang terjadi saat ini.


Lanjut Bunda Dewi, adapun beberapa langkah yang ditetapkan oleh Pemkab Tanggamus, yaitu:
1. Memperpanjang status darurat bencana non alam di Kabupaten Tanggamus sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, yang ditetapkan berdasarkan surat pernyataan Bupati Tanggamus nomor: 800.2/2985/40/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang tanggap darurat non alam yang didasari atas Keputusa Presiden RI No. 7 Tahun 2020;

2. Memperpanjang pemberlakuan surat edaran Bupati Tanggamus nomor: 441/2979/15/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal antisipasi dan kesiagaan menghadapo infeksi Corona Virus Desease (Covid-19) di Kabupaten Tanggamus, yang berisikan diantaranya:
a. Melanjutkan upaya antisipasi dini terkait penyebaran Covid-19 yaitu Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan membudayakan Prilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), dan membiasakan cuci tangan pakai sabun, selalu makan makanan bergizi untuk menambah daya tahan tubuh, tinggal di dalam rumah, pemberlakuan sosial distancing dengan menjaga jarak satu sama lain, sesuai ketentuan Pemerintah;
b. Mengacu kepada Maklumat Kapolri nomor: Mak/2/111/2020 tanggal 19 Maret 2020;
c. Memperpanjang pemberlakuan belajar dirumah (Study at Home), sampai dengan tanggal 22 April 2020. Dalam hal ini peserta Didik melaksanakan proses belajar dirumah dengan dibekali modal yang berisikan tugas berupa penyelesaian soal. Resume dan pelatihan secara teknis. Ini akan diatur dengan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus;
d. Memperpanjang pemberlakuan bekerja dirumah (Work From Home) bagi jajaran ASN Pemkab Tanggamus sampai dengan tanggal 21 April 2020. Secara teknis ini akan diatur dengan surat edaran Sekdakab Tanggamus;


3. Dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi, Pemkab Tanggamus melakukan beberapa upaya, yaitu;
a. Terus melakukan pengawasan terhadap harga harga dan ketersediaan stok komoditas penting, serta jumlah cadang beras Kabupaten Tanggamus agar mencukupi;
b. Terus berkoordinasi si dengan pemerintah provinsi Lampung melalui tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), serta satuan tugas pangan Polres Tanggamus
c. Meningkatkan koordinasi OPD terkait dan Bulog Kabupaten Tanggamus untuk ketersediaan dan distribusi komoditas penting
d. Meningkatkan realisasi belanja APBD dan APBD pekon dengan mengutamakan penggunaan barang dan jasa lokal dari Kabupaten Tanggamus

4. Menindaklanjuti Instruksi Presiden RI nomor 4 tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, juga akan merelokasi anggaran untuk pencegahan Covid-19 di Kabupaten Tanggamus dengan jumlah sebesar Rp.10.305.970.000 yang dialokasikan kepada pada tujuh satuan kerja dan dua instansi vertika, yakni : Dinas Kesehatan; RSUD Batin Mangunang; dinas PUPR; BPBD; Dinas Perhubungan; Dinas Koperasi; UKM; Perindustrian dan Perdagangan; dan Satuan Polisi Pamong Praja serta kepada Kodim 0424 Tanggamus dan Polres Tanggamus.

5. Intervensi percepatan penanganan Covid-19 melalui APBPekon, melalui kebijakan bagi pekon yang belum mengesahkan APBPekon Tahun Anggaran 2020, maka harus mengalokasikan dana desa dalam rangka upaya pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 sesuai dengan kewenangan Desa, dengan anggaran sebesar minimal Rp.20.000.000 per Pekon. Kebijakan ini dikawal oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pendamping Desa dengan jangka waktu paling lambat tanggal 3 April 2020.

Selanjutnya, kepada jajaran Pemkab Tanggamus, utamanya Dinas Kesehatan, BPBD dan rumah sakit RSUD Batin Mangunang agar tetap siaga penuh dalam mengantisipasi keadaan ini. Kepada masyarakat Tanggamus yang saya cintai dan saya banggakan bila ada keluhan atau informasi terkait Covid-19 laporkan segera kepada TIM SIAGA BENCANA BPBD Tanggamus melalui nomor telepon (0722) 7220251 atau kepada petugas kesehatan/Puskesmas terdekat.

"Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan tentunya kita berharap dan terus berdoa agar Covid 19 tidak semakin meluas dan memakan banyak korban serta Semoga kita semua senantiasa senantiasa diberi kesehatan dan kekuatan serta mendapatkan perlindungan dari Allah SWT," tutup Bunda Dewi dalam Pers Rilis nya.

Setelah membacakan Pers Rilis, Bunda Dewi Melanjutkan Teleconference nya dengan tanya jawab kepada awak media terkait permasalahan Covid-19.


Ady, Perwakilan dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Tanggamus menanyakan tentang Antisipasi Pemudik, adakah Karantina, mengingat pemudik dari Jabodetabek yang pulang ke Lampung, khususnya Tanggamus, di Pelabuhan Merak atau Bakauheni tidak ada pemeriksaan ataupun Karantina.

"Wisatawan asing yang ke arah Pesisir Barat juga harus diawasi, dan agar dipertegas lagi ke Pj.Kakon atau Kepala Pekon supaya aparat Pekon lebih aktif lagi mengecek warganya yang baru mudik," pinta Ady.

Dalam jawabannya, Bunda Dewi mengatakan Antisipasi, pencegahan serta memutus mata rantai Covid-19 atau Virus Corona mulai hari ini (30/3), Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 melaksanakan pendataan dan Screening orang yang datang ke Tanggamus di perbatasan Tanggamus Pringsewu tepatnya di Kecamatan Pugung.

"Tindakan yang dilakukan Tim Gugus Tugas dengan menyemprot pengemudi dan penumpang, pemeriksaan, mencatat identitas, asal dan tujuan, merekap keterangan, kemudian diberikan edukasi terkait pencegahan virus Corona (Covid-19). Selain itu barang bawaan juga di semprot Disenfektan," pungkas Bunda Dewi. (Ady)

Post A Comment: