foto ilustras. ist 
Pesawaran (Pikiran Lampung) - Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Pesawaran, membantah bila PLN telah mengantongi izin alih pungsi lahan dari kementrian pertanian. Mengingat, sampai sejauh ini dinas pertanian tidak mengeluarkan izin, tentang bangunan gardu induk PLN di Desa Waylayap Kecamatan Gedong Tataan.

Hal itu ditegaskan oleh Indra Gunawan, Kepala Bidang Prasarana Sarana, Pertanian. Kabupaten Pesawaran, ketika mendampingi Budi Wirawan, Sekertaris Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Pesawaran, di ruang kerjanya, kemarin.

," Dinas pertanian dan perkebunan, juga kementrian pertanian untuk pembangunan gardu induk, tidak mengeluarkan izin. Yang mengeluarkan izin, satu atap, dinas pu dan tentang pemerataan lahan lencliring," cetus Indra.

Namun demikian, lanjut Indra mengenai alih fungsi lahan hingga saat ini belum di Perdakan. Selain itu juga, lahan produktif areal persawahan di Bumi Andan Jajama lebih dari 10. 000.000, hektar.

Memang di dalam peraturan RT/ RW bangunan yang dimaksut, diperbolehkan, mengingat bangunan tersebut proyek strategis nasional.

Sedangkan berdasarkan peraturan pemerintah (pp) Republik Indonesia ( RI). Menyebutkan pp no. 1 tahun 2011 tentang, penetapan dan alih fungsi lahan pertanian lahan berkelanjutan, pasal 36, ayat 1 yang bunyinya alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilakukan.

Dalam rangka, pengadaan tanah, untuk kepentingan kepentingan umum yang meliputi antara lain pembangkit listrik dan jaringan listrik.

" Kemudian yang tertuang dalam peraturan daerah pesawaran, no. 6 th. 2019 tentang rt/rw. Tahun 2019-2039. Pasal 66 jonasi kawasan pertanian, ketahanan pangan holtikultura. Poin C. No. 4. Bunyi alih fungsi lahan yang telah di tetapkan, sebagai lahan lp2b, kecuali  untuk bangunan sistem jaringan prasarana itu meliputi bangunan GI/ PLN tersbut," pungkasnya. ( Agung)

Post A Comment: