Pesawaran  (Pikiran Lampung)- Jaenal Fikri Kepala Dinas PU.PR Kabupaten Pesawaran, membenarkan belum merekomendasikan IMB ke satu atap. Untuk pembangunan gardu induk PLN di Desa Waylayap Kecamatan Gedong Tataan, mengingat komisi I DPRD Masih menghentikan sementara karna ada yang belum diselesaikan oleh PLN mengenai perizinan.

Hal itu, di katakan oleh Fikri senin 6 April 2020, di areal perkantoran pemdakab setempat. " meskipun secara tehnis, sudah memenuhi persaratan untuk di keluarkan IMB namun, komisi 1 DPRD ketika hearing waktu itu, minta agar pihak PLN kembali memberi jarak bangunan dari badan jalan Gesong Tatataan- Kedondong atau jalan provinsi," kata nya.

Meskipun secara aturan yang mengeluarkan izin tersebut dinas satu atap, namun tetap dinas pu pr. Yang merekomendasikan layak tidak nya pihak pln mendapat izin.

Hingga saat ini, bila mengacu pada peraturan sudah seharusnya kita rekomendasikan tetapi, saat ini kita masih menunggu dari komisi I DPRD.

," kondisi di lapangan, saat ini calon lokasi bangunan gardu induk pln, memiliki jarak yang cukup bahkan lebih. Seharusnya bila mengacu pada aturan dari badan jalan hanya 15 meter, sedangkan saat ini lebih dari 70 meter dari badan jalan," tegas nya

Ketika hearing atau dengar pendapat, beberapa waktu lalu dengan komisi I DPRD, secara tehnis bahkan melalui kajian pembangunan gardu induk sudah memenuhi syart. Hanya saja, saat ini, di mungkinkan harapan dari komisi I DPRD yang menginginkan bangunan di geser kebelakang, yang  belum terpenuhi oleh PLN.

Apa lagi, bangunan tersebut di pernutuka. Guna bangunan enerzi, jadi sudah tidak ada persolan. 

Ketika di singgung, kapan Dinas PU.PR akan mengeluarkan rekomndasi tentang IMB, Fikri menegaskan pihaknya juga akan melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah sudah masuk ke dinas atau belum. Mengingat yang mengeluarkan izin provinsi. ( agung)

Post A Comment: