Metro (Pikiran Lampung) - Wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Metro untuk memperluas lahan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara mulai tahun 2021 mendatang akhirnya ditolak DPRD setempat.

Penolakan tersebut disampaikan Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Metro usai rapat Paripurna pandangan fraksi atas penyampaian LKPJ Walikota Metro tahun 2019 di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (08/04/2020).

“Mengenai perluasan TPSA Karang Rejo, PDI-Perjuangan menolak perluasan TPSA yang perlu itu manajemen pengelolaan dengan teknologi, bukan perlusasan TPSA,” terang Anna Morinda menanggapi pernyataan Walikota Metro dalam rapat Paripurna video teleconference video.

Pihaknya lebih menekankan sikap pemerintah serius dalam mengelola TPSA dengan teknologi, bukan dengan perluasan lahan yang berdampak pada rusaknya ekosistem.

“Kita mendukung manajemen sampah dengan teknologi, karena mau diperluas seperti apapun jika sampah tidak dimanajeman dengan teknologi, ya selamanya tidak akan beres, ini bukan masalah sofel atau eksvator, tapi itu soal sikap,” tegasnya.

Sebelumnya, juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan Ria Hartini menyoroti kinerja pemerintah dalam pengelolaan sampah, sebab, beberapa pekan terakhir timbul gejolak sosial dimasyarakat atas menumpuknya sampah hingga berdampak ke pemukiman warga seputar TPSA Karangrejo.

“Masalah lingkungan hidup dan bagian kebersihan berkaitan dengan pengelolaan sampah yang ada di TPSA Karangrejo, Metro Utara, kami mohon untuk dikelola dengan baik karena pada akhir-akhir ini banyak keluhan masyarakat disekitarnya dengan sampah yang menggunung yang tidak diatasi dengan baik,” ungkap Ria saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat tersebut.

Saat dikonfirmasi, petugas TPSA setempat kerap beralasan alat berat yang menjadi musabab sampah menumpuk hingga ke tepian jalan.

“Alasan klasik yang selalu timbul, karena alat berat yang digunakan sudah lama rusak dan tidak kunjung diperbaiki, kami mengharapkan adanya penambahan alat berat exavator yang layak,” harapnya.

Sedangkan pemanfaatan daur ulang sampah yang tidak dikelola dengan baik, pihaknya juga meminta kepada Walikota tentang masalah, agar hal ini menjadi perhatian utama di Kota Metro, “Karena kami berfikir tidak lama kemudian akan menimbulkan masalah sosial di masyarakat,” beber Ria Hartini.

Sementara itu menanggapi pandangan Fraksi PDI-P atas pengelolaan sampah yang dinilai kurang maksimal tersebut, Walikota Metro Achmad Pairin mengaku telah melakukan langkah, salah satunya adalah perencanaan perluasan TPSA Karangrejo.

“Saya mengucapkan terimakasih atas saran masukan fraksi PDI-Perjuangan dengan perbaikan pengelolaan TPAS Karang Rejo, Pemerintah Kota Metro telah melakukan langkah untuk meningkatkan kualitas, dan sekaligus kapasitas TPA Karang Rejo,” terang Walukota.

Dikatakan nya, tahun 2019 yang lalu pemerintah Kota Metro telah mengusulkan pembangunan TPA baru dengan kelengkapan sarana prasarana pendukung tempat pengelolaan sampah, exavator, dan buldozer, untuk pembangunan TPA baru tahun 2021 disamping TPA yang ada pada saat ini, trang Pairin menjawab pandangan Fraksi PDI-P. (Berlian)

Post A Comment: