Pesawaran (Pikiran Lampung)- Meskipun PLN, atau pengguna lahan telah mendapat persetujuan dari ATR/ BPN nomor : 10/PT.IL. /09/III/2020, namun pembangunan  Gardu Induk (GI) di desa Way Layap, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran dihentikan semntara oleh DPRD setempat.

Menurut Yusak, Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, yang juga ketua Komisi III, saat ini masih ada ketentuan yang belum diperoleh PLN. "Mengingat lahan yang saat ini direncanakan akan digunakan gardu induk PLN, belum memiliki ketetapan dalam peraturan daerah ( perda) SBL LP2B," tegas Yusak melalui sambungan ponsel, kemarin.

Dan saat ini, lan jut dia, Perda LP2B dalam proses penetapan, namun dalam penetapan. LP2B harus mengacu pada Perda no. 6 Tahun 2019 RT/RW Kabupaten Pesawaran.

Dimana dalam perda, no. 6 Tahun 2019, tentang RT/RW. Yang dimaksut pembangunan kegiatan di sekitar jalan masing-masing 100 meter dari siring jalan nasional, provinsi dan Kabupaten dapat di manfaatkan untuk kegiatan usaha.

"Selain itu, juga, yang harus kita ingat bahwa pembangunan tersebut nantinya  adalah untuk, kepentingan umum & termasuk dan termasuk dalam proyek strategis nasional (perpres no 3 th 2016).  Kita juga harus seirama untuk memajukan Bumi Andan Jajama. Agar kedepan lebih maju sehingga dapat pesat dalam berbagai bidang," katanya.

Selain itu juga, lanjut Yusak yang juga bakal calon wakil bupati Kabupaten Pesawaran, pihaknya, telah memanggil hearing  PLN dan Pertanian terkait hal ini.

"Ketika itu kita panggil hearing PLN. Guna dengar pendapat terkait ada sebagian masyralat belum memberi persetujuan. Tetapi saat ini, kita dengar sudah ada izin lingkungan. Ya mungkin saja sudah selesai," terangnya.

Sementara itu, Ismed Inanu, Kades Way Layap, secara tegas mengatakan areal lahan yang rencananya diperuntukan guna pembangunan gardu induk lebih dari 2,5 hektar. Tepatnya di areal persawahan warga setempat.
," Saya sebagai kades, tidak pernah melarang apa lagi menghalangi proses pembangunan. Yang pasti dapat melibatkan warga sekitar," singkatnya.( Agung)

Post A Comment: