Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kota Bandar Lampung memperketat pengawasan jalur keluar masuk kota dengan melaksanakan protokol kesehatan di perbatasan pintu masuk Kota Bandar Lampung, Minggu (10/5/2020).

Pemeriksaan di pos pengamanan terpadu ini diawasi selama 24 jam.
Pos pengamanan terpadu Covid-19 ini terdiri dari personel Kodim 0410/KBL, anggota Pol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Dinas Perhubungan. Pos ini berdiri di enam titik, seperti di Jalan Ryacudu Polsek Sukarame, Bundaran Raden Intan Rajabasa, Lapangan Baruna Ria Panjang, dan PPI Lempasing, terminal kemiling dan keluar Pintu Tol Lematang.

Pasi Ops Kodim 0410/KBL Kapten Inf Djafar, mengatakan tim yang berada di pos pengamanan terpadu bertugas untuk melakukan pengecekan ke setiap orang dan kendaraan yang akan memasuki wilayah Kota Bandar Lampung. Kemudian melakukan pengecekan suhu dan penyemprotan disinfektan ke kendaraan.

“Jika ditemukan orang dengan gejala demam atau batuk maka dilaksanakan protokol penanganan Covid-19 oleh tim, selanjutnya dibawa ke puskesmas/RS terdekat. Untuk itu kami meminta kepada masyarakat untuk tidak mudik atau berpergian ke wilayah, disamping itu
Kendaraan bermuatan juga akan diperiksa, jangan sampai sengaja menyembunyikan manusia untuk masuk Bandar Lampung.
Ayo bantu berperan dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” jelasnya.(Lis/wawan) di di

Post A Comment: