Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Kota Bandar Lampung telah ditetapkan wali kota sebagai kawasan wajib menggunakan masker sejak 4 Mei 2020. Untuk itu, anggota Kodim 0410/KBL bergerak untuk membagikan masker kain gratis kepada masyarakat.

Pembagian masker ini dilakukan secara door to door. Melalui babinsa, bhabinkamtibmas, camat, lurah, ketua RT, pembagian masker dilakukan dengan mendatangi warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.

Pasi Ops Kodim 0410/KBL Kapten Inf Djafar mengatakan, selain membagikan masker kain gratis kepada masyarakat, babinsa juga melakukan sosialisasi seputar Covid-19.

“Kota Bandar Lampung sudah ditetapkan sebagai zona merah oleh pusat, maka harus ada kesadaran dan kedisiplinan penuh dari masyarakat agar jumlah korban tidak semakin banyak. Yaitu dengan tetap berada di rumah selama pandemi, jangan keluar jika tidak ada keperluan mendesak, rajin cuci tangan pakai sabun dan jaga kebersihan,” kata Pasi Ops.(Lis/p1)

Post A Comment: