Tubaba (Pikiran Lampung)-Tim Tekab 308 Polres Tulang  Barat (Tubaba) dan Tiem Polsek Lambukibang berhasil menangkap salah satu warga tiyuh di Kecamata Lambukibang, And (27). And adalah terduga persetubuhan dengan anak di bawah umur, bunga 17 warga kecamatan Lambukibang.


Kasus itu sebelumnya twlah dilaporkan pada tanggal 15 Mei lalu dengan laporan Polisi : LP/118/V/2020/POLDALPG/Res Tubaba, tanggal 15 Mei 2020.


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Perlindugan Anak (LPA) Tubaba, mengapresiasi kinerja Tiem Tekab 308 Polres Tubaba, yang hanya membutuhkan waktu 30 menit setelah koordinasi langsung begerak untuk menangkap terlapor.


Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman Melalui Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami mengatakan, Tiem Tekab 308 Polres dan Tiem Polsek Lambu Kibang berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan anak du bawah umur, di Kecamatan Lambu Kibang.
"Untuk Modus pelaku sendiri mengunakan bujuk rayu saat melakukan persetubuhan tersebut, sekitar tanggal 10 Mei 2020 jam 20:10 WIB. Persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali dengan korban (bunga)," paparnya.


"Untuk pelaku sudah kita amankan di Mapolres Tubaba dan pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dari keterangan para saksi dan bukti lainnya," pungkas dia. (Muhtar)

Post A Comment: