Way Kanan, (Pikiran Lampung)-
Penggunaan dana desa untuk penyaluran BLT diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan revisi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,. Sabtu (16/05/2020)

Bantuan tersebut, merupakan kegiatan penanganan dampak virus Corona yang memberikan efek negatif terhadap perekonomian. Pemerintah  telah mengatur kriteria calon keluarga yang berhak menerima BLT desa,ada pun masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bantuan adalah keluarga miskin atau tidak mampu.  Selain itu, harus dipastikan bahwa calon penerima bansos ini tidak termasuk ke dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.

Sayangnya, Masyarakat kampung Bima Sakti, kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan menilai pamong kampung setempat, kurang memahami atau tidak menerapkan instruksi pemerintah pusat. Masyarakat tetap menganggap pamong setempat ,dalam pembagian BLT tebang pilih, mendahulukan unsur kekeluargaan.

Siti Hasanah, Warga kampung Bima  Sakti. Seorang Ibu rumah tangga yang memiliki dua anak, yang sedang duduk di bangku sekolah dasar mengatakan Dalam pendataan dirinya telah di minta foto kopi KTP dan KK,namun saat pembagian dirinya tidak mendapatkan bantuan BLT. Apa pun jenis bantuan sosial sejenis pkh dan lainnya tak pernah di rasakannya.

Suhaymah,Janda usia 54 tahun, Mengatakan Dirinya hanya bisa pasrah di kala mendengar tetangga-tetangganya yang dianggap mampu tetap mendapatkan bantuan. Janda cerai mati ini, tak mendapatkan bantuan apa-apa, yang  sudah jelas tinggal  di rumah terbuat dari kayu dan hidup sehari-harinya mengandalkan hasil kerja serabutan putra bungsunya.

Mansur Warga kampung Bima Sakti berharap kepada pemerintah dapat bertindak adil serta mengambil tindakan atas kejanggalan yang ada di kampungnya. Menurutnya pemberian bantuan sosial harus tepat sasaran,jangan ada kesan mendahulukan keluarga yang wajib mendapatkan bantuan.

 Aguswanto selaku Jurutulis kampung Bima sakti,Saptu 16 Mei 2020. Mengakui bahwa terdapat kesalahan dalam pendataan penerimaan bantuan yang dilakukan oleh jajaran pamong kampung bawahannya, seperti Rk, RT nya,dimana pamongnya dalam pendataan mendahulukan keluarga di bandingkan masyarakat lain yang layak mendapatkan bantuan.
Dan Secara tegas gamblang Jurutulis kampung Bima Sakti mengatakan  Bukan menjadi rahasia umum lagi, bila ada pendataan bantuan sosial, maka pendataan atau pemberian bantuan akan mendahulukan keluarga.(tim)

Post A Comment: