Pesawaran (Pikiran Lampung) - Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana, Kamis (18-06-2020) sekitar pukul 16.00 Wib kemarin.

Tempat Kejadian Perkara (TKP), Cafe 99 Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran. Kejadian ini melibatkan dua oknum anggota LSM dan oknum wartawan.

Kronologis kejadian, pada tanggal 18 Juni 2020 sekitar pukul 15.10 Wib, di Cafe 99 Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, telah terjadi Tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan oleh pelaku AR dan kawan-kawan,  dengan cara pelaku menghubungi pelapor kemudian menanyakan masalah berita tentang dugaan korupsi yang ada di Desa Tanjung Kerta Kacamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran yang akan diangkat ke media. Kemudian pelaku meminta uang kepada pelapor sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tetapi pelapor hanya menyanggupi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan informasi dari pelapor bahwa di cafe 99 Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran terjadi pemerasan, yang di duga dilakukan oleh oknum LSM kepada perangkat Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran. Dari info tersebut kemudian Tim Tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong melakukan Operas Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum LSM tersebut dan mengamankan oknum LSM  beserta Barang Bukti (BB). selanjutnya tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan di Polsek guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka yang berhasil diamankan antara lain, FAK (23) tahun (Residivis dengan kasus yang sama) Ketua LSM Penjara, beralamat di Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau, Pesawaran. AR (44) tahun, Ketua LSM Lami, beralamat
di Desa Banjar Negri Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran. SUT (44) tahun, Anggota Pers MS, beralamat di Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, 1 (satu) buah kantong stopmap warna coklat yg berisi uang senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),3 (dua) unit HP android,1 (satu) unit HP kecil dan 1(satu) unit mobil nissan terrano warna hitam.

Tindakan yang dilakukan Kepolisian yaitu, Sidik tuntas Perkara dan ber Koordinasi dengan kejaksaan. (San)

Post A Comment: