Bandarlampung (Pikiran Lampung)- - Pimpinan Media Sembilan mengapresiasi tindakan Polres Pesawaran yang telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang oknum yang mengaku wartawan dan menjelaskan salah seorang yang mengaku anggotanya itu tidak lagi aktif.

Terkait kabar adanya oknum wartawan yang mengaku dari Media Sembilan yang terjaring pada OTT itu bersama kedua rekannya dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Pesawaran, karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang oknum kepala desa di Kecamatan Kedondong tersebut, pada Kamis 18 Juni 2020 kemarin.

Menurut Pimpinan Media Sembilan, dalam kejadian itu oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Sembilan berinisial SUT (44) warga Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran itu bukan lagi anggotanya. Karena yang bersangkutan sudah tidak lagi aktif menjalankan aktifiatsnya sebagai jurnalis di Media Sembilan.

"Oknum yang mengaku sebagai wartawan di media kita itu sudah tidak lagi aktif. Memang yang bersangkutan pernah berkerja sebagai wartawan di media kita tapi itu pada periode  2018-2019 yang lalu. Tapi yang bersangkutan sejak tanggal 30 Juni 2019 sudah tidak lagi berkerja, dengan media kita, dikarenakan tidak pernah aktif sebagai jurnalis, atau mengirimkan berita," ungkap Hamzah.

Sejak itu Redaksi Media Sembilan telah memberhentikan oknum berinisial SUT tersebut dengan sanksi Stop Pers. Maka dengan adanya operasi tangkap tangan atau OTT itu yang bersangkutan hanya mengaku sebagai wartawan Media Sembilan.

Untuk itu, lanjut Hamzah, "Kami atas nama Redaksi Media Sembilan, sangat mengapresiasi langkah pihak kepolisian khususnya Polres Pesawaran yang telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum yang mengaku wartawan dan telah melakukan pemerasan tersebut. (***)

Post A Comment: