Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Kota Bandar Lampung akan menerapkan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi. Hal ini dibahas melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan di kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Selasa (2/6/2020).

Dalam rapat tersebut membahas tentang Surat Edaran Menteri Agama RI No. 15 tanggal 29 Mei 2020 tentang panduan penyelenggarakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.

Hal ini untuk merespon masyarakat beragama yang rindu kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah agama masing-masing.

Dandim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes mengatakan, Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan ibadah berjamaah namun dengan syarat bahwa rumah ibadah tersebut aman dari Covid-19 dengan menunjukkan surat keterangan dari Ketua Gugus Tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah ibadah. Namun surat bisa dicabut jika dalam perkembangannya timbul kasus penularan di rumah ibadah atau tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Nanti setiap masjid yang sudah mendapatkan surat keterangan dari Gugus Tugas, wajib melaksanakan protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan & sabun atau handsanitizer serta setiap jemaah yang akan beribadah wajib diukur suhu tubuhnya. Setiap rumah ibadah hanya boleh mempergunakan satu akses pintu masuk dan keluar untuk memudahkan kontrol dan pengawasan” ungkap Dandim.(Lis/P1)

Post A Comment: