Mohon Majelis Hakim Tidak mengistimewakan ( privilage) tuntutan JPU, kecuali berdasar hukum.

Kami PENASEHAT hukum AIM mengamati beberapa putusan pengadilan pengadilan Tipikor di Indonesia dan juga PN TK, memberikan hak istimewa ( privilage) kepada JPU KPK, walaupun tuntutan itu tidak didukung oleh bukti bukti yang berdasar dan tidak sesuai hukum pembuktian .
Kami berharap dan minta kepada majelis hakim ada keseimbangan dalam menilai dan menimbang antara tuntutan JPU dan Pembelaan kami . Sebab dalam keseimbangan itulah tercermin dan diperoleh keadilan . Ini adalah makna Keadilan Legalitas . Konsep ini tercermin dalam Pasal 183 KUHAP . Hakim tidak boleh memutus perkara, kecuali didukung 2 alat bukti sah dan adanya keyakinan hakim.
Kami berharap bukti bukti dan pembuktian akan menentukan putusan Hakim .

Dr. Sopian Sitepu.

Post A Comment: