Bandarlampung (Pikiran Lampung)-
Kodim 0410/KBL bersama Gugus Tugas Penanganan Covid19 Kota Bandarlampung melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan di Mall.

Maraknya penyebaran virus Corona di masyarakat, Kodim 0410/KBL bersama petugas gabungan penanganan Covid19 melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan di pusat perbelanjaan modern Mall Simpur Tanjung Karang Pusat Bandarlampung, Selasa (16/06/2020).

Para petugas Gabungan penanganan Covid19 melakukan pengecekan kepada setiap orang yang akan memasuki Mall Simpur dengan mengharuskan setiap orang memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer yang telah di sediakan oleh pihak pengelola Mall dan juga di lakukan pengukuran suhu tubuh serta di himbau kepada pengunjung Mall agar tetap menjaga jarak dengan orang lain, imbuh  Serda Dedi.

Pengunjung Mall (Santika) yang berdomisili di Teluk Betung bersama rekannya mengungkapkan sangat terkesan sekali pada saat ke Mall Simpur karena para pengunjung di berikan rasa aman dengan kehadiran para petugas gabungan penanganan Covid19 dan juga mengingatkan kepada masyarakat tentang bahayanya virus Corona.

Gugus tugas covid19 Kota Bandarlampung dengan cermat serta teliti melakukan tugasnya di pusat perbelanjaan Mall Simpur, jika ditemukan orang dengan gejala demam atau batuk batuk maka akan dilaksanakan protokol penanganan Covid19 oleh tim, dan selanjutnya di bawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

Danramil 410-05/TKP Mayor Inf Hariono S.Pd menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjalankan protokol kesehatan yang bertujuan untuk menghindari penyebaran virus Corona (Covid19) di ibukota Provinsi Lampung ini, pesannya.(Lis/P1)

Post A Comment: