Bandarlampung (Pikiran Lampung)-
Kodim 0410/KBL bersama Gugus Tugas Penanganan Covid19 Kota Bandarlampung melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan di Mall.

Maraknya penyebaran virus Corona di masyarakat, Kodim 0410/KBL bersama petugas gabungan penanganan Covid19 melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan di pusat perbelanjaan modern Mall Ramayana Ciplaz Rajabasa Bandarlampung, Selasa (30/06/2020).

Para petugas Gabungan penanganan Covid19 melakukan pengecekan kepada setiap orang yang akan memasuki Mall Simpur dengan mengharuskan setiap orang memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer yang telah di sediakan oleh pihak pengelola Mall dan juga di lakukan pengukuran suhu tubuh serta di himbau kepada pengunjung Mall agar tetap menjaga jarak dengan orang lain, imbuh   Danramil 410-6/KDT Kodim 0410/KBL Mayor Inf Anang Nugroho.

Ratna yang berdomisili di  Hajimena bersama rekannya mengungkapkan sangat terkesan sekali pada saat ke Mall Ramayana Ciplaz karena para pengunjung di berikan rasa aman dengan kehadiran para petugas gabungan penanganan Covid19 dan juga mengingatkan kepada masyarakat tentang bahayanya virus Corona.

Gugus tugas covid19 Kota Bandarlampung dengan cermat serta teliti melakukan tugasnya di pusat perbelanjaan Mall Ramayana Ciplaz, jika ditemukan orang dengan gejala demam atau batuk batuk maka akan dilaksanakan protokol penanganan Covid19 oleh tim, dan selanjutnya di bawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

Danramil 410-06/KDT Mayor Inf Anang Nugroho menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjalankan protokol kesehatan yang bertujuan untuk menghindari penyebaran virus Corona (Covid19) di ibukota Provinsi Lampung ini", pesannya.(Lis/P1)

Post A Comment: