Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Ratusan buruh yang mendeklarasikan diri sebagai Majelis Pekerja/Buruh Indonesia (MPBI) Lampung lakukan aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law, Senin (24/08/20).

Massa aksi melakukan demo dengan berkumpul di Tugu Adipura, kemudian melakukan konvoi menuju kantor DPRD Provinsi Lampung secara bersama-sama menggunakan kendaraan motor dan mobil.

Di tengah berlangsungnya aksi, terjadi mediasi antara perwakilan dari MPBI dengan Pemerintah Provinsi Lampung yang dihadiri Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Lukmansyah, dan Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan.

Korlap aksi sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Lampung, Sulaiman Ibrahim mengatakan, RUU Omnibus Law tidak hanya akan merusak kondisi sistem ketenagakerjaan sekarang, tetapi merusak generasi kedepannya.

"RUU Omnibus Law akan menghilangkan hak-hak para buruh seperti pergantian peraturan terkait upah minimum dimana hanya gaji UMR Provinsi yang diakui. Selain itu, para pekerja atau buruh hanya akan menjadi pegawai kontrak dan tidak ada pegawai tetap, serta hilangnya cuti melahirkan bagi para wanita," tegas Sulaiman.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay merespon tanggapan massa aksi. “Permasalahan RUU Omnibus Law ini merupakan konflik antara para pengusaha dengan buruh, jadi diperlukan pengkajian kembali secara konkrit yang mengundang kedua belah pihak,” Mingrum.

Aspirasi terkait penolakan pengesahan RUU Omnibus Law akan ditampung dan dikaji ulang oleh Tim Komisi V DPRD Provinsi Lampung, kemudian akan disampaikan kepada DPR RI untuk menjadi bahan pertimbangan,"ujar Mingr. (R1)

Post A Comment: