Bandarlampung (Pikiran Lampung)-- Angin segar diberikan oleh Bawaslu Bandarlampung terhadap keberatan yang diajukan oleh pasangan calon independen Ike Edwin dan Dokter Zam Zanariah (Ike Zam). Dimana, Bawaslu akan meneliti dengan seksama semua kekurangan persyaratan dukungan calon tersebut, dan akan memberikan waktu tiga hari untuk melengkapinya jika terdapat kekurangan dalam pengajuan keberatan tersebut.


Hal ini terlihat saat bakal calon independen (Bacaden) walikota dan wakil walikota Bandar Lampung, Ike Edwin - Zam Zanariah hari ini menyerahkan berkas permohonan pemberatan hasil dari pada rapat pleno, Jum'at 21 Agustus 2020 lalu

Berkas permohonan pemberatan tersebut diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung dan langsung diterima oleh Ketua Bawaslu Candrawansyah, pukul 19:45.

"Mohon diterima dan juga mohon dapat diselesaikan dengan arif bijaksana demi demokrasi yang baik," kata Dang Ike sapaan akrab Ike Edwin saat penyerahan berkas, di Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung,  Rabu (26/08/2020) malam

"Semoga berkas ini bisa menandakan demokrasi di kota Bandar Lampung sebagai contoh yang baik, dan mudah-mudahan pasangan Ike-Zam menang," harapnya

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung, Candrawansyah mengatakan, dengan ini kami akan memverifikasi terhadap permohonan sangketa pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung

Untuk kedepannya, berkas permohonan akan diperiksa oleh tim verifikator kami, agar mengetahui apa saja yang kurang terhadap permohonan penyelesaian sangketa ini

"Apabila ada berkas yang harus diperbaiki maka akan diberikan waktu selama tiga hari dan sesuai dengan arahan tim dari verifikator Bawaslu Kota Bandar Lampung," jelasnya

Adapun berkas yang diberikan oleh bakal pasangan calon sebanyak empat rangkap, satu asli dan tiga di leges di Kantor Pos sesuai dengan aslinya

"Ini yang kita butuhkan, nanti akan kita periksa secara rinci agar bisa mengetahui jumlah kekurangan persyaratan di dalam pengajuan berkas permohonan," tutupnya (San/wawan)

Post A Comment: