Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Ketua dan Komisioner KPU Bandarlampung 'terdiam' saat ditanya soal mekanisme dan aturan sidang pleno verifikasi calon independen di Hotel Radison kemarin.

Sebab, beredar kabar jika KPU sudah mengeluarkan rilis ke beberapa media, yang menyatakan bahwa pleno telah seleaai mereka laksanakan. Dalam rilis tersebut KPU berasumsi jika sidang pleno telah selesai dan calon dipersilahkan mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Untuk mengklarifikasi ini, Pikiran Lampung coba menghubungi ketua KPU dan Komisioner lainya. Namun, ketua KPU Bandarlampung, Dedi Triyadi enggan memberikan klarifikasi ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon, Sabtu (22/8/2020).

Sementara itu, Komisioner lainya Feri Triatmojo hanya membalas singkat." Terhadap keputusan ini, bakal Paslon dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa di bawaslu selama 3 hari setelah rapat pleno kpu sejak tgl 22-24 Agustus," ujarnya singkat. Ketika ditanya putusan yang mana, dan bukankah sidang sah jika sudah diketuk palu dan ada pasangan calon serta diterima atau disanggah sang pasangan calon, Komisioner KPU tersebut tak juga memberikan jawaban. Bahkan belakangan, wa yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif.

S
ementara itu, salah seorang yang ada di lingkungan KPU membenarkan jika plno belum ketuk palu dan belum ada putusan tetap. " Ya kemarin memang belum ketuk palu," ujar sumber yang enggan namanya ditulis tersebut. Saksi mata lain dari pihak jurnalis juga membenarkan jika saat pleno dimulai tidak ada pasangan calon baik Ike Edwin maupun Dokter Zam Zanariah.

Sementara itu, pihak Ike-Zam tetap bersikukuh bahwa pleno belum ketuk palu dan belum ada putusan. (Wawan)

Post A Comment: