Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Hingga hari ini belum ada keputusan pasti dari KPU Kota Bandarlampung, terkait lolos atau tidaknya calon independen pasangan Ike Edwin dan Dokter Zam Zanariah (Ike-Zam).

Menyikapi ini, Ike Edwin atau biasa disapa Dang Ike akan mengambil langkah tegas jika ada indikasi KPU dan Bawaslu akan 'Kicut' atau tidak transparan.

"Karena terjadi kericuhan pleno dihentikan, pihak KPU tidak ada lagi di tempat, saya nunggu hingga akhir, bahkan saya berkoordinasi dengan Kapoltabes Bandar Lampung beliau mengatakan setelah menghubungi Ketua KPU menyatakan pleno dihentikan, kalau kami selaku balon kapan saja siap untuk mengikuti pleno lanjutan," ucapnya, kepada awak media di Lamban Agung Gedung Kuning, Jumat (21/8/2020) malam.

Mantan Kapolda Lampung ini juga menambahkan, pihaknya juga siap dengan pembuktian data yang dimiliki.

"Jika penetapan hasil pleno tidak sesuai maka kamipun siap untuk adu data dan siap menghadirkan saksi-saksi, karena kami berkeyakinan data yang kami sajikan itu sesuai adanya," ungkapnya.

Ike juga menambahkan, bila pihak KPU tetap menganulir data yang ada maka pihaknya akan tempuh jalur pidana."Kita juga akan pelajari keputusannya, ada ngak kemungkinan unsur manipulasi data yang merugikan. Bila ada indikasi, maka saya tidak akan menggunakan undang-undang KPU tapi saya akan tuntut melalui jalur hukum pidana," tegas Perdana Menteri kerajaan Paksi Pak Skala Beghak itu dengan mimik tegas.
Sementara itu, paska sidang yang tertunda tadi malam, hingga pagi ini pihak komisioner KPU Bandarlampung belum mengeluarkan klarifikasi terkait hal itu. (Wawan)

Post A Comment: