Petugas PPL dan PPS Enggal saat verifikasi berkasnya Di posko Ike-Zam Enggal. Foto Wawan Pikiran Lampung
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Para kandidat calon yang akan maju di Pilkada 2020 ini diperbolehkan untuk sosialisasi ke masyarakat. Namun tentunya harus mematuhi aturan yanb telah ditetapkan oleh KPU.

Hal ini dikatakan oleh Anggota Panwas Kecaman Enggal, Nuraini. " Ya para kandidat calon boleh melakukan sosialisasi ke masyarakat," jelasnya, saat ditemui di titik posko verifikasi Ike-Zam, Enggal, Senin (10/8/2020). Namun tentunya kata dia, para kandidat calon harus mematuhi aturan yang ada. Seperti tidak boleh membagikan sembako dan uang ke warga.

" Jadi intinya, sebelum tanggal 23 September calon boleh sosialisasi. Tapi kalau ditemukan ada yang bagi sembako dan bagi uang maka wajib dilaporkan ke pihak berwajib," tegasnya. (Wawan)

Post A Comment: