Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Koalisi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) menggelar aksi dalam rangka mendukung peran pemerintah untuk secara serius dan kontinyu memberantas penyakit serta 'hama-hama' koruptor.

Koordinator lapangan Koalisi Rakyat Menggugat (Geram) Yudi mengatakan, KOALISI GERAM. LSM SKAAP, LSM LIAR, LSM LAKI, LSM GAMAPELA berkewajihan menindaklanjuti hasil temuan kajian adanya Indikasi dugaan potensi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Lampung.

"Yang berujung pada tindak pidana korupsi yaitu tentang Pembangunan pagar keliling bumi perkemahan pramuka nilai Rp. 3.800.000.000, nama pemenang PT. Haberka Mitra Persada Anggaran APBD Tahun 2019, dan Pembangunan aula utama bumi perkemahan pramuka nilai Rp 3.900.000.000, nama pemenang PT. Mataram Putra Jaya Anggaran APBD Tahun 2019,"jelasnya.


Pembangunan rehabilitasi lapangan bulu tangkis nilai Rp. 3.000.000.000, nama pemenang Cv. Perintis Makmur anggaran APBD tahun 2019.

"Lalu, Rehabilitasi bendungan / irigasi way Tebabeng nilai Rp. 1.740.000.000, nama pemenang PT. Lensa Dinamika Kontraktor Anggaran APBD 2019, Pembangunan embung bangunan penampung air kabuputen way kanan nilai Rp.1.000.000.000 nama pemenang Cv. Amar Afifah Perdana anggaran APBD 2019," Jelas Yudi saat di depan Kantor Kejati Lampung, Rabu, (9/09/20).


Lalu, rehabilitasi jaringan irigasi di way semangka nilai Rp.4.444.769.000 nama pemenang
Cv. Siber Cakra Teknik anggaran APBD 2019," Paparnya

Dan, Pengendalian banjir sungai Kabupaten Tanggamus nilai Rp. 500.000.000 nama pemenang Cv. Valentine Jaya anggaran APBD tahun 2019.

Untuk itu kami dari KOALISI GERAM, LSM SKAAP, LSM LIAR, LSM LAKI, LS
GAMAPELA dengan tegas menyatakan sikap dan tuntutan:

1. Copot dan adili oknum yang ada di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi
Tampung yang terbukti terlibat memanfaatkan serta mencari keuntungan pada beberapa program dan pekerjaan di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Lampung.

2. Kepada Aparat penegak hukum (KAPOLDA/KEJATI) agar membentuk tim penyidik untuk menuntaskan indikasi pengondisian pekerjaan dan memeriksa secara detail seluruh pekerjaan
di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Lampung.

3 Kepada Bapak Gubernur Lampung untuk mengevaluasi jajaran Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Lampung. (Wan)

Post A Comment: