Bandarlampung (Pikiran Lampung)-
Sidang perdana gugatan atas serifikat tanah SMA YP Unila digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa (15/9/2020).

Pada sidang perdana ini  diketuai majelis Aslan Ainin SH MH dengan nomor perkara 150/Pdt.G/2020/PN Tjk  tidak dihadiri oleh pihak tergugat yakni pihak Rektor Unila maupun dari pihak kuasa hukumnya.

Sebelumnya digelar sidang perdana pihak rektor mengirimkan undangan kepada pengurus Yayasan pendidikan SMA Unila untuk hadir pada 11 September  di ruang gedung ruang sidang  rektor lantai 2 namun pihak pengurus tidak hadir karena seluruh permasalahan sudah dilimpahkan kepada kuasa hukum D. Angga Refanannda SH MH dari kantor hukum Catra Biksa Surabaya yang berkantor cabang di jalan Pagar Alam  No 12 Kedaton Bandarlampung

"Pada tanggal 10 September 2020 rektor mengundang  pengurus yayasan pendidikan  SMA Unila.  Seluruh pengurus yayasan pendidikan SMA Unila tidak hadir lalu pada 11 Sepetember 2020 kembali diundang untuk hadir pada 15 September namun pihak penggugat tidak hadir lagi karena alasannya masalah ini sudah dilakukan gugatan ke pengadilan Negeri Tanjungkarang," ungkap D Angga Refanannda SH MH kepada awak media.(ks)

Post A Comment: