Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Sidang musyawarah sengketa pilkada di Bawaslu Lampung, semakin menguatkan jika pasangan Ike Edwin dan Dokter Zam Zanariah (Ike-Zam) selaku pemohon akan lolos dari lubang jarum.

Indikasi ini bisa dilihat dari jalanya sidang, Rabu (9/9/2020) pihak termohon tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang diminta oleh pihak Ike-Zam. Sidang sempat diskors sampai 4 kali, hingga pukul 8 malam, pihak KPU tidak bisa menghadirkan saksi -saksi yang diminta pemohon. " Ya kalau argumen atau data pembelaan kami tidak bisa dibantah oleh KPU bearti kami benar dong,  dan dasar ini harus jadi rujukan untuk kami lolos dan mendaftar sebagai calon peserta pilkada," ujar Ike Edwin didampingi calon wakil walikota, Dokter Zam Zanariah.
Salah satunya, kata dia, yakni dengan tidak bisanya KPU menghadirkan saksi yang diminta. Yakni,  RT, Kaling serta lurah. "Kami tidak minta tambah nilai kok, karena dukungan untuk kami sudah lebih dari cukup dan itu real," jelasnya.

Sementara itu, diminta komentarnya, para komisioner Bawaslu Bandarlampung tidak ada satupun yang bersedia memberikan komentar. jalannya sidang sendiri berlangsung tegang namun tetap tertib. Hadir pada saat sidang saksi dari Panwascam dari tiga kecamatan. Sidang akan dilanjutkan besok malam pukul 20 00 wib dengan agenda kesimpulan majelis. (Wawan)

Post A Comment: