Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Sidang musyawarah sengketa pilkada di Bawaslu Bandarlampung, hari ini masih mendengarkan saksi dari pemohon pasangan Ike Edwin dan Dokter Zam Zanariah (Ike-Zam).

Sejak pagi, ratusan saksi telah mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar lampung, di Jalan Way Besai, Pahoman, Ahad (6/9/2020) siang.

Agenda sidang yang digelar hari ini, adalah klarifikasi dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari bapaslon perseorangan IKE-ZAM yang dinyatakan tidak memenuhi sarat (TMS) dari hasil verifikasi faktual (verfak) 1 dan 2 oleh pihak KPU kota Bandar Lampung untuk maju di Pilwali 2020.

Sela, saksi dari Kecamatan Enggal mengatakan, dia mendapat pertanyaan dari majelis hakim. " Saya ditanya tentang siapa yang mengubah data dukungan. Lantas saya jawab jujur, bahwa 15 menit sebelum pleno dia dipanggil PPK dan Panwas untuk perubahan data dukungan," jelasnya. Lantas, lanjutnya, kenapa data itu diubah. " PPK dan Panwas menjawab bahwa itu atas perintah pimpinan. Nah saya tanya siapa pimpinannya, mereka tidak jawab hanya diam," jelasnya. Lantas, kata Sela, saat pleno data yang tadinya MS 88 persen menjadi tinggal hanya 19 persen. Jawaban Sela ini hampir sama dengan jawaban saksi dari kecamatan lainnya


Karena banyaknya saksi mengacu pada dan aturan kesehatan pihak bawaslu, termohon (KPU) dan pemohon (bapaslon IKE-ZAM), ratusan para saksi dari pihak pemohon dibagi per gelombang.(Wawan)

Post A Comment: