Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Saksi dari PPK mengakui jika video call atau VC Diperbolehkan dalam aturan PKPU saat verifikasi dukungan calon independen.

Hal ini dikatakan oleh tiga PPK yang dihadir oleh pihak termohon, yakni KPU Bandarlampung saat sidang musyawarah sengketa pilkada di Bawaslu Bandarlampung, Senin (7/9/2020)." Ya bu, secara aturan VC Diperbolehkan," jawab PPK Kedamaian, ketika menjawab pertanyaan dari penasehat hukum pemohon Yudi Yusnandi dan LO Ike-Zam, Dewi. Tiga PPK itu juga memberikan argumen bahwa aturan VC Diperbolehkan dengan syarat tertentu. Seperti masih di luar kota, sakit atau sedang bekerja.

Sidang sempat diwarnai sedikit kericuhan, terkait PPK Tanjung Senang. Sebab, yang datang bukan ketua PPK melainkan anggota PPK. Tak pelak ini sedikit memancing emosi para pendukung Ike-Zam. Saksi tersebut akhirnya keluar ruang sidang dan diperkenankan pulang. (Wawan)

Post A Comment: