Sejumlah jurnalis online, cetak dan elektronik tertahan di depan Bawaslu Bandarlampung. Foto Wawan Pikiran Lampung
Bandarlampung (Pikiran Lampung)
Pada persidangan gugatan sengketa Pilwakot Bandar Lampung yang digelar Bawaslu Kota Bandar Lampung antara Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung dengan KPU Kota Bandar Lampung dihari keempat ini, tidak terlihat saksi yang diminta Majelis Hakim untuk dihadirkan oleh pihak KPU Kota Bandar Lampung. Selasa, 8/9/20.

Dengan alasan keamanan, pihak KPUD Kota Balam mengatakan hal itu kepada Ketua Majelis. Namun hal itu ditepis oleh Pemohon yakni Irjen Pol. (Purn.) Dr. ike Edwin dan Dokter Zam Zanariah.

"Saya mantan Kapolda Lampung, keamanan saya utamakan. Saya katakan kepada pendukung kami yang diluar, jangan sampai ada kericuhan," tegas, Ike Edwin, mantan Kapolda Lampung tahun 2016 lalu ini.

Terlihat semua yang hadir dalam ruangan rapat hanya terdiam dan pendukung Ike-Zam terus memberi semangat kepada jargonnya.

Hingga pukul 17 Wib, saksi tidak juga bisa dihadirkan oleh KPU, bahkan surat dari taksi yang dibawa oleh tim KPU Bandarlampung ditolak oleh pemohon dan kuasa hukumnya. (Wawan)

Post A Comment: