Bandarlampung (Pikiran Lampung)-
Sidang musyawarah terbuka sengketa pilkada di Bawaslu Bandarlampung, hampir memasuki babak final.

Jika melihat jalannya sidang serta mengacu ke aturan yang ada maka jalan pasangan
Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Walikota Bandar Lampung periode 2021-2026 Irjen Pol. (Purn.) DR. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., dan dr. Zam Zanariah, Sp.S., M.Kes., terbuka lebar

 Keduanya kembali  datang ke kantor Bawaslu Kota Bandarlampung Kamis malam (10/9/2020).

Dang Ike sapaan akrab pria yang satu ini tiba di kantor Bawaslu Kota Bandarlampung sekitar pukul 20.00 WIB dan selang beberapa menit Balon Wakil Walikotanya dr. Zam Zanariah juga tiba di kantor Bawaslu Kota Bandarlampung.
Kedatangan kedua Balon walikota dan wakil walikota tersebut disambut oleh para pendukungnya yang terlebih dahulu tiba di kantor Bawaslu dengan yel-yel dan nyanyian-nyanyian penyemangat untuk kedua jagoan mereka.

Kedatangan Balon walikota dan wakil walikota bandar Lampung kali ini ke kantor Bawaslu untuk menyampaikan kesimpulan dari pihak Pemohon kepada Majelis Musyawarah yaitu Komisioner Bawaslu Kota Bandarlampung atas gugatan yang telah di sidangkan beberapa hari yang lalu di ruang sidang Bawaslu Kota Bandarlampung.

Pada pembacaan kesimpulan tersebut ada sekitar delapan poin yang disimpulkan oleh pihak IKE-ZAM selaku Pemohon yang di bacakan langsung oleh Dang Ike selaku Balon Walikota dari jalur ndependen.

Acara tersebut berakhir sekitar pukul 22.00 WIB, dan setelah Dang Ike keluar dari kantor Bawaslu kota Bandarlampung dia sempat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media yang dari sore telah menunggu di kantor Bawaslu kota Bandarlampung jl. Way Besai, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandarlampung.

Dalam keterangannya kepada awak media, Dang Ike menjelaskan tentang pokok-pokok kesimpulan yang di sampaikan kepada Majelis Musyawarah maupun kepada pihak Termohon yakni KPUD Kota Bandarlampung. Dimana pihak IKE-ZAM optimis sekali kalau seluruh materi gugatan yang di sertai bukti-bukti serta keterangan beberapa saksi dalam persidangan yang baru lalu dapat memenangkan sengketa tersebut.,

 Karena pihak termohon semasa sidang tidak ada sanggahan atau pun keberatan dengan apa yang pihak IKE-ZAM sengketakan.

Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya data pembanding dari pihak termohon sebagai sanggahan atau saksi, yang dapat dihadirkan untuk memberikan sanggahan terhadap gugatan pihak IKE-ZAM selaku pemohon.

Untuk itu menurut Dang Ike, jika merujuk pada ketentuan dalam persidangan apabila pihak Termohon tidak memberikan sanggahan atau tidak dapat menghadirkan saksi untuk menyanggah materi gugatan yang diajukan oleh pihak Pemohon, maka secara otomatis pihak Termohon sudah mengakui kebenaran dan keabsahan daripada bukti-bukti dan keterangan saksi yang di ajukan oleh pihak pemohon.

Menurut Dang Ike sudah seharusnya pihak Bawaslu selaku Hakim dalam persidangan tersebut dapat mengambil keputusan untuk menerima dan memenangkan gugatan pihak IKE-ZAM, pungkasnya.(wan)

Post A Comment: