Bandarlampung (Pikiran Lampung)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan secara sah tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung pada pilkada serentak 9 Desember 2020.

"Keputusan pentapan tersebut merupakan  hasil rapat pleno dengan agenda penetapan pasangan calon secara tertutup di Kantor KPU Bandarlampung," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedi Triyadi, Rabu (23/9/2020).

Ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung tersebut yakni, Rycko Menoza-Johan Sulaiman, Eva Dwiana-Deddy Amarullah dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

Dia mengungkapkan bahwa pada proses verifikasi administrasi dokumen para bakal calon tersebut memang ada beberapa berkas yang harus diperbaiki oleh mereka, namun itu sudah diklarifikasi.

Sehingga, lanjut dari hasil pleno yang dilakukan selama proses verifikasi administrasi perbaikian dokumen para pasangan calon berkas mereka bertiga telah memenuhi syarat.

"Jadi secara resmi mereka sudah menjadi pasangan calon," kata dia.

Ketua KPU Bandarlampung itu menuturkan bahwa berkas penetapan pasangan calon tersebut nantinya akan diserahkan oleh masing-masing pasangan calon melalui Lisiason Oficer (LO) atau tim pemenangan mereka.

"Karena tadi rapat plenonya hanya antara internal Komisioner KPU saja maka berkas salinan pasangan calon akan kita berikan secara khusus ke LO," jelasnya.(Reza)

Post A Comment: