Pesawaran (Pikiran Lampung)- Walaupun dalam suasana cuti bersama, namun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesawaran melaksanakan sosialisasi operasi yustisi Penegakan Protokoler Kesehatan Covid-19. Kali ini  di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Rabu ( 28/10 ).

Di pimpin langsung Danramil 421-02/Gedong Tataan, Kapten Inf Sugeng Pamuji, mewakili Dandim 0421 Lampung Selatan, menjelaskan kegiatan operasi yustisi ini di fokuskan pada tempat keramaian seperti lokasi tempat hiburan rakyat dan pasar di wilayah kecamatan punduh pidada, kabupaten pesawaran.

"Kegiatan sosialisasi yustisi , terkait kesadaran masyarakat dalam mengikuti  himbauan protokol kesehatan, dalam menjalani kegiatan kesehariannya,yang di fokuskan ke tempat keramaian seperti wisata pantai,.


Kemudian, tambah kapten Sugeng, selain memberikan himbauan, dalam kegoata operasi yustisi saat ini, tim juga menerapkan.

Sangsi teguran terhadap pelanggar Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Pedoman Adaptasi Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Desease 2019 di Kab. Pesawaran.

"Selain mensosialisasikan himbauan prokes, tim juga memberikan sangsi terhadap pelanggar perbup tentang pedoman adaptasi tatanan normal baru di masa Pandemi covid 19," tambahnya.

Dari hasil operasi, Bersama 52 personil tim gabungan gugus tugas percepatan penanganan covid 19 kabupaten pesawaran, TNI, Polri, BPBD, dinas kesehatan, Kominfo, dinas pariwisata dan bagian hukum Pemda pesawaran, dari tiga titik wilayah operasi, masih banyak di temukan pelanggaran prokes, seperti tidak adanya  pengecekan secara fisik di tempat pengelola wisata Pantai Putra Mutun Desa Sukajaya Lempasing dan Pantai Ketapang Desa Batumenyan Kec. Teluk Pandan tentang penerapan protokoler kesehatan covid-19 dan tidak Melaksanakan wajib menyediakan Alat pengukur suhu tubuh Thermogun, Tempat mencuci tangan, Hand sanitizer, bahkan kewajiban Memakai masker.

" Dari hasil operasi di tiga titik , pantai Mutun, pantai Ketapang , dan dermaga batumenyan, Masih ditemukan di Pantai Ketapang tidak menerapkan prosedur protokoler kesehatan covid-19, Posko kesehatan, tenaga kesehatan dan sarana pendukung tidak ada, Ruang informasi dan petugas pengawas khusus di lapangan tidak ada, tidak disediakannya pengkir suhu, cuci tangan, Mobil Ambulance, dan Pemasangan pembatas tabir kaca plastik di tempat kasir tidak ada," tegasnya.

Sebagai harapan, melalui tim gugus tugas percepatan penanganan covid 19 kabuapten pesawaran, meminta masyarakat dan pengelola tempat hiburan rakyat agar mematuhi himbauan prokes , di karenakan terhindarnya penularan dari virus Corona , dikembalikan kepada masyarakat, yang diwajibkan berprilaku mengikuti prokes dalam manjalani kehidupan sehari hari.

"Mengenai percepatan penanganan covid 19, kita harap masyarakat bisa mengikuti himbauan dan aturan prokes, dan terkait tempat hiburan rakyat dan mini market yang tetap tidak mengindahkan prokes, setelah mendapatkan teguran , akan dilakukan pencabutan izin," tutupnya. (Agung)

Post A Comment: