Bandarlampung (Pikiran Lampung) - UPT BP2MI Bandar Lampung memfasilitasi serta mendampingi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI)  yang tenggelam di Perairan Johor asal Lampung atas nama Rina  (31) dan diserahkan kepada pihak keluarga di Desa Teluk Dalem Ilir Kecamatam Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (02/10/2020).

Wakil Gubernur Provinsi Lampung, Chusnunia Chalim turut hadir pada penerimaan di Cargo Bandara Raden Inten II. Beliau berpesan kepada para CPMI yang ingin bekerja keluar negeri untuk menempuh cara-cara yang prosedural. ”Warga Lampung, Jangan berangkat sebelum siap: Siap Kemampuan, Siap Mental, dan Siap Dokumen,” tutupnya.

Almarhumah merupakan salah satu dari tujuh Jenazah yang ditemukan dalam musibah tenggelamnya kapal yang membawa WNI di sekitar pantai C, Johor Bahru, pada hari Minggu (20/9/2020). Sebelumnya melalui koordinasi KJRI Johor Bahru dan UPT BP2MI di daerah asal para CPMI tersebut dilakukan penelusuran terhadap keluarga dan proses keberangkatannya.. Setelah selesai dilakukan identifikasi dan otopsi terhadap tujuh jenazah tersebut maka secara bertahap Jenazah yang berasal dari Lampung, Medan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau itu direpatriasi ke daerah asal.


Sementara itu, 9 WNI yang selamat berada di rumah detensi tahanan Imigrasi Malaysia akan terus diberikan pendampingan ke-konsuleran oleh Perwakilan untuk menjamin hak-hak mereka terpenuhi. 

Kepala UPT BP2MI Bandarlampung, Ahmad Salabi menyatakan bahwa indikasi dugaan adanya Tindak Pidana dalam proses penempatan PMI secara non prosedural ini untuk dapat menjadi perhatian otoritas penegak hukum guna mendalami isu ini dan membawa para pihak yang terlibat sampai ke meja hijau. ”Kejadian ini jika terus berlangsung tanpa adanya tindakan akan merugikan dan membahayakan keselamatan CPMI/PMI” Tutup Salabi.

BP2MI terus fokus dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI), salah satunya dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). TPPO marak menimpa PMI akibat masih banyaknya PMI yang diberangkatkan oleh oknum-oknum secara ilegal atau nonprosedural. Sinergi adalah kunci.

Mengutip Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan tentang Penetapan Negara tujuan penempatan tertentu bagi PMI pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Negara Malaysia tidak termasuk dalam Negara tujuan penempatan dan hal ini pun sejalan dengan berlakunya kebijakan Pemerintah Malaysia dimana mereka tidak mengijinkan masuk bagi Negara-negara yang mempunyai Kasus Covid-19 melebihi 150.000, termasuk salah satunya Indonesia.  (Humas/RD)

Post A Comment: