Foto ilustrasi.ist

Bandarlampung (Pikiran Lampung)-
Perencanaan dan realisasi proyek Pembangunan jalan simpang Pematang -Brabasan Kabupaten Mesuji diduga bermasalah dan penuh aroma KKN, benarkah?..

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Aksi Bela Hak Rakyat (KOBAR) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung guna menanyakan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan ruas Sp. Pematang - Brabasan (Link. 094) di Kabupaten Mesuji (SMI) Nilai Pagu Rp. 80.000.000.000 dimenangkan Oleh  PT. LINCE ROMAULI RAYA.

 Hal ini mengaju pada surat pengaduan pada tanggal 5 mei 2019 lalu, dengan nomor : surat 079/AD-KOBAR/Lampung/B/V/2019. Sekretaris Kobar, Rahman menegaskan pihaknya akan kembali menggelar aksi massa jika Kejati Lampung pasif menindaklanjuti persoalan tersebut.

Apalagi kasus tersebut telah menjadi supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Selain gelar aksi, sambung Kadi, pihaknya akan melaporkan persoaln itu ke KPK. “Kami mempertanyakan pada pihak kajati pada hari ini, akan tetapi pihak kajati belum bisa memberikan penjelasan secara gamblang pada kami, karena aliansi kobar pertama kali melaporkan dugaan korupsi pembangunan jalan simpang pematang- berabasan pada tahun 2019 lalu. Sudah dua kali laporan dan di tahun 2020, 2 kali laporan sampai keluarnya sprindik kajati. kami menyayangkan pihak Kejati tidak ada konfirmasi kepada kami terkait perkembangan kasus yang sedang diproses oleh kajati. dengan sampai hari ini tidak ada ditetapkan sebagai tersangka.,”tegasnya, Rabu (7/10). 

 Dia mengatakan, Tri Susilowati sebagai PPK dan juga Kabid Pembangunan Jalan Dan Jembatan  Dinas PUPR Provinsi Lampung dan pihak Kontraktor sudah seharusnya dietapkan sebagai tersangka dan digelar perkara tersebut, dikarenakan sudah adanya hasil audit BPK dengan Kerugian Negara atas pengerjaan proyek tersebut. “Ibu Tri Susilowati sebagai PPK  Dinas PUPR Provinsi Lampung dan pihak Kontraktor yang memang seharusnya sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di gelar perkara tersebut,”ucapnya. Senada Ketua Kobar Kadi  Saputra  meminta agar Kejati Lampung juga memeriksa Budi Darmawan selaku KPA pada Dinas PUPR Provinsi Lampung tahun 2018  lalu. “Tetapi sampai saat ini perkara tersebut bagai di telan bumi, Tidak ada tindak lanjut dalam persoalan hukum ini,” katanya. (San/R1)

Post A Comment: