Lamsel ( Pikiran Lampung
)- Praktik KKN dengan indikasi merugikan keuangan negara diduga terjadi pada proyek tempat pembuangan sampah (TPA) Natar, Lampung Selatan. Salah satu indikasinya yakni, penggunaan  bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Tak pelak banyak pihak menduga jika proyek dengan nilai 'wah' itu bermasalah.

 Oleh karenanya, beberapa elemen meminta pengusutan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada rekanan CV. Abdi Karya Pratama, yang mengerjakan pembangunan proyek optimalisasi pada tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Dusun 3 Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar.

“Kami minta pihak terkait segera mengungkap kasus dugaan penyelewengan solar subsidi ini. Pihak berwenang harus berani mengusut tuntas hingga ke akarnya,” kata Kordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) Adri Zulpianto, Jumat (13/11/2020).


Karena, menurut dia, proyek yang dibiayai oleh pemerintah itu tidak boleh mengunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi tetapi harus BBM industri. Termasuk material lainnya yang digunakan, lanjut dia, harus resmi dari usaha dagang, perusahaan yang memiliki perizinan meliputi material galian C pasir dan batu serta timbunan tanah.

Hal ini setelah adanya pengakuan langsung dari sumber karyawan yang tidak mau disebutkan namanya.Dimana, alat berat Excavator (Beko) yang beroperasi mengerjakan proyek itu, diduga menggunakan bahan bakar solar bersubsidi. Dimana BEKO sesuai peraturan pemakaian BBM bersubsidi tidak diperbolehkan. Yang tercantum sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎, tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak, pengguna BBM tertentu. 

Termasuk solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, alat berat Excavator/Beko.

Info lain yang didapat awak media dari Firman warga Way kanan, bahwa Perusahaan ini digunakan atas nama orang lain,yang hingga kini belum diketahui namanya.

Kapolsek Natar menanggapi pemberitaan sebelumnya, langsung berkordinasi kasatreskrim, agar dicari kebenaran pemberitaan sebelumnya. "Apabila benar berita ini maka kasus ini akan diserahkan ke Polres bagian tindak pidana tertentu (Tipiter), karena ini ranah Polres,"demikian AKP Hendy Prabowo Kapolsek Natar menanggapi lewat whatsaapp. 

Hingga berita ini diturunkan,  CV. Abdi Karya Pratama belum bisa dikonfirmasi. (Nix)

Post A Comment: