Foto ilustrasi. Ist

Bandarlampung (Pikiran Lampung)-  Pejabat negara baik di pusat maupun di daerah harusnya memberikan contoh yang baik. Bukan malah melakukan dugaan hal yang melawan hukum. Seperti yang terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. 

Dimana, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat Inspektorat kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kini dalam proses pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan  Tinggi (Kejati) Lampung

Pemeriksaan dilakukan oleh Kejati Lampung sebanyak dua orang saksi, di Kantor Kejati Provinsi Lampung yang berada di Jalan Wolter Monginsidi Bandar Lampung, Rabu (25/11/2020). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkan adanya pemeriksaan dua orang, atas kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat Inspektorat di kabupaten Lampung Selatan. 

Kendati demikian, Andrie belum bisa memberikan komentar lebih lanjut, terkait identitas oknum pejabat Inspektorat yang diperiksa.

"Untuk tersangka, kami belum bisa berkomentar lebih banyak. Tapi memang benar hari ini ada dua orang yang diperiksa," ujarn Andrie.

Dijelaskan, saat ini keduanya sedang dilakukan proses lebih lanjut. Selebihnya akan disampaikan kembali.

"Terkait rinciannya belum bisa dijelaskan, karena ini sifatnya masih teknis penyidikan. Kami juga masih tahap pemeriksaan saksi. Nanti akan kami sampaikan,” kata dia.

Andre mengimbau kepada kepala desa dan masyarakat yang merasa diperas oleh oknum pejabat atau ASN, agar segera melapor ke penegak hukum.

"Harusnya kalau benar diperas, bisa juga melapor ke kami. Kami akan tindak lanjuti. Seperti yang ini, 

dugaan sementara adanya tindak pemerasan dilakukan oleh oknum pejabat inspektorat Lampung Selatan terhadap beberapa kepala kampung terkait dana desa," pungkasnya (San)

Post A Comment: