a


ndar Lampung- Memasuki bulan pemilihan suasana pilwakot Bandar Lampung 2020 Mulai dirasakan meresahkan. 

Ferdian salah seorang pengamat politik yang juga mantan penyelenggara, mempertanyakan kinerja Lembaga – Lembaga  terkait dalam proses pilkada ini, terutama dalam tahapan kampanye dan pemasangan Apk. Ia melihat dalam proses kampanye banyaknya hal yg dilakukan oleh paslon peserta kampanye yang kurang mentaati aturan

Seperti Mampanye paslon di luar zona kampanye yang telah ditentukan. Maraknya Pemasangan APK di luar zona. Pemasanganbendera partai pengusung dan banner Paslon di bangunan milik pemerintah. Dan yang sedang ramai belakangan ini adalah pengerusakan APK paslon secara masif yg dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ferdian menjelaskan, seperti diketahui secara umum. Bahwasanya semua poin di atas merupakan tanggung jawab lembaga terkait di kepemiluan seperti Bawaslu kota Bandar Lampung beserta jajaran dibawahnya yang sesuai dengan tupoksinya yaitu melakukan Pengawasan pencegahan dan penindakan (UU No. 10 Tahun 2016) Namun fakta dilapangan dengan kejadian - kejadian dalam berlangsungnya tahapan-tahapan  pemilu di Bandar Lampung. Seolah olah tupoksi yang menjadi tanggung jawab lembaga terkait kurang berjalan dengan semestinya.

“Seringkali jajaran bawaslu di bawah dalam melakukan pengawasan tidak adanya surat perintah tugas untuk melakukan pengawasan, kurangnya pemahaman peraturan pengawasan kampanye serta zona kampanye di Tingkat kelurahan. Yang paling marak belakangan ini adalah perusakan APK Paslon yg berada di zona - zona pemasangan APK secara massif,”imbuhnya

“Secara khusus saya pribadi memperhatikan bahwa terjadinya Perusakan APK - APK Paslon Peserta Pemilu yang secara masif dilakukan karena fungsi pengawasan dan pencegahan dari lembaga terkait masih sangat kurang. Karena seharusnya APK yang terpasang secara resmi di zona - zona pemasangan APK itu juga menjadi bagian tanggung jawab pengawasan untuk diawasi keberadaannya. Jika fungsi tersebut berjalan baik, mungkin Pengrusakan APK oleh oknum tidak akan terjadi atau dapat diminimalisir.”Ujar Ferdian.

Ferdian menambahkan Fungsi kontrol dilapangan oleh lembaga terkait hanya tampak ketika paslon – paslon melakukan kampanye di titik - titik kampanye berlangsung. Hanya saja masih kurang ketika fungsi kontroling terhadap zona kampanye yg sering dilanggar serta zona pemasangan APK yang seharusnya juga menjadi kontroling pengawasan. Mereka hanya terpokus saat kampanye yang dihadiri oleh tim kampanye ataupun paslon peserta pemilu. Tetapi dalam hal kekengkapan surat tugas (adm) pengawasan zona, pengawasan APK, bisa dibilang masih sangat kurang menjadi perhatian. ia berharap kedepan Lembaga penyelenggara pemilu bisa memperhatikan tupoksinya.

“Semoga kedepannya lembaga terkait bisa lebih memperhatikan tupoksi dalam melakukan pengawasan terhadap hal hal di atas dan bukan hanya terfokus pada tim ataupun paslon peserta pemilu”.Tutup nya (eng)

Post A Comment: