Tulang Bawang (Pikiran Lampung)-Penasehat Hukum (PH) Andhes Tan, SH klien owner tempat hiburan bidadari AP terdakwa pemilik barang jenis narkoba, menyampaikan pledoi pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Menggala, Kamis (19/11/2020).

Andhes Tan mengatakan, dalam hal penyampaian pledoi tersebut ada beberapa point yang diharapkan hadapan majelis hakim.

"Pertama, saksi-saksi itu dihadirkan secara tidak sah dan melanggar aturan yang sudah berlaku dan undang-undang," jelasnya


Dia menuturkan, pada point kedua yakni barang bukti (narkoba) telah diakui oleh pemiliknya Ari Albert. Tapi, Lanjut dia, kliennya tetap diajukan dalam persidangan tersebut.

"Terkait penundaan yang berlarut-larut ini. Jaksa Penuntut Umum ini tidak propesional dalam menjalankan tugasnya. Harusnya dia (JPU) sudah menyiapkan itu semua tanpa penundaan-penundaan, untuk selanjutnya kita lihat perkembangan nya nanti," urainya.

Sementara, ditempat yang sama Jaksa Penuntut Umum, saat dimintai keterangan menyampaikan mengatakan, "Saya tidak punya wewenang untuk menjawab silakan tanyakan ke pimpinan saya," pungkasnya.(ida)

Post A Comment: