Bandarlampung (Pikiran Lampung)-
Permohonan Praperadilan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung nomor urut 2 yang diterbitkan kepolisian resor kota Bandar Lampung, sebagai koordinator sentra Gakkumdu pada tahap penyidikan telah didaftarkan ke pengadilan negeri kelas 1 A Tanjung karang kemarin, Rabu (26/11).

Untuk menghormati upaya tersebut, Arif Hidayatullah salah satu Penasehat Hukum tersangka menyatakan, penyidik wajib menghentikan atau setidaknya menunda sementara proses penyidikan yang sedang dilakukan Polresta kota bandar Lampung.

"Kita sudah sampaikan surat penundaan periksa tersangka hingga menunggu putusan prapid incracht," tegas mantan Direktur LBH Tani, Kamis (26/11).


Dasar pengajuan penundaan penyidikan sesuai dengan Pasal 17 Undang undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Perkara praperadilan nomor 14/Pid.PRA/2020/PN.Tjk pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2020 tersebut merupakan upaya hukum klien kam AMAN Efendi untuk menguji apakah tahapan proses terbitnya surat perintah penyidikan dan penetapan tersangkanya cacat hukum atau tidak," jelasnya.

Menurutnya, pentingnya semua pihak menghormati dan memahami segala upaya hukum yang pihaknya lakukan, demi perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

"Kami butuh yang mulia hakim praperadilan untuk menguji secara bebas dan tidak memihak. Fair trial," sambung mantan Sekjen LMND itu.

Kami meminta untuk semua pihak tanpa terkecuali agar bersama mengawal dan memantau proses penegakan hukum ini tutupnya.(**)

Post A Comment: