Pesawaran (Pikiran Lampung
)- Plt Bupati Pesawaran, Eriawan, menyayangkan atas sikap oknum Kabid Dinas Koperasi dan UMKM, Aznan, yang terekam video mengkampanyekan Paslon nomor urut 2, Dendi-Marzuki pada Pilkada 2020. Padahal pihaknya sudah optimal baik secara lisan maupun tertulis, telah mewarning semua ASN untuk tidak berpolitik praktis pada Pilkada ini.

“Terus terang dengan kejadian ini, saya merasa kecewa pada ASN yang tidak netral. Padahal kita sudah ingatkan baik secara lisan langsung, sampai dengan mengeluarkan edaran, agar ASN tidak berpolitik praktis,” ucap Eriawan saat ditemui, Senin (2/112020).

Yang jelas terkait hal ini pihaknya menegaskan akan menindak tegas atas apa yang telah diperbuat oleh Oknum ASN tersebut.

“Kita akan tindak tegas oknum ASN itu, jika terbukti tidak netral. Kita masih tunggu laporan hasil keputusan yang diambil oleh KASN. Baru nanti kita jatuhkan bentuk sanksinya,” ucap Eriawan.

Sebab sambungnya, jika dilihat dari tayangan video rekaman yang beredar tersebut, ulah oknum pejabat UMKM itu. Menurutnya sudah masuk pada kategori sebagai pelanggaran berat.

“Kalau saya lihat pada tayangan video rekaman yang beredar itu, oknum ASN bersangkutan sudah masuk kategori melakukan pelanggaran berat. Habis selain  telah menyalahi tugas kedinasannya, saya lihat oknum itu juga masih memakai seragam dinas, lengkap dengan atribut kepangkatannya, itu yang memberatkan,” tegasnya.

Bahkan pihaknya menegaskan apa bila yang bersangkutan terebut terbukti betul telah terlibat politik praktis akan memberikan sanksi berat berupa pemecatan.

“Kalau nantinya yang bersangkutan terbukti tidak netral, ya sudah resikonya harus diterima sanksinya, bisa saja dicopot dari jabatannya sampai pemecatan,” ungkapnya.

Sementara itu, terpisah, Aznan, saat ditemui mengatakan pasrah atas resiko sanksi yang bakal diterimanya, terkait video viral mengkampanyekan Paslon Dendi-Marzuki pada Pilkada Pesawaran 2020 tersebut.

Aznan berdalih apa yang dilakukan, yang terekam di dalam video itu dilakukannya dengan tidak sengaja, itu hanya bersifat spontan keluar dari dirinya, yang merespon atas permintaan dari kelompok UMKM binaannya, yang menyatakan akan mendukung calon petahana pada Pilkada nanti.

“Saya pasrah saja bang, kalau memang perbuatan saya di video itu salah dan ada sanksinya. Tapi yang jelas, saya akui ini,  karena ketidaktahuan saya, yang nggak tahu kalau, apa yang saya lakukan itu, sebagai pelanggaran yang ada sanksinya,” kilahnya. (Idris).

Post A Comment: