Tulang Bawang (Pikiran lampung)-Badan Kehormatan rekomendasikan Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Tulang Bawang tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.

Dalam Rapat internal, DPRD Tulang Bawang baru-baru ini melaksanakan Rapat Paripurna Internal, dalam rangka Pembicaraan Tingkat II atas Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Tulang Bawang tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Tulang Bawang tentang Tata beracara Badan Kehormatan.

Sidang Paripurna Internal kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Aliasan, di dampingi Ketua Dewan Sopi’I, S.H beserta Wakil Ketua II Mursidah, S.E membahas Keputusan DPRD tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tulang Bawang.


Juru bicara Badan Kehormatan (BK) yang di wakili Rengga Saputra, S.E. mengatakan , dari seluruh rangkaian Pembahasan yang dilakukan ditingkat Internal Badan Kehormatan dan Rapat Kerja Badan Kehormatan, dapat disampaikan, telah dilakukan pembahasan secara marathon dan dilaksanakan mulai dari awal bulan Januari Tahun 2020,

"Melalui beberapa kali Rapat kerja Internal Badan Kehormatan untuk benar - benar mengedepankan sisi Kualitas dibuktikan dengan kerja keras yang Maksimal, bahkan Rancangan Peraturan DPRD ini sudah kami Konsultasikan secara Intensif ke Gubernur Lampung malalui Biro Hukum Provinsi Lampung, jelasnya.


Ditambahkan Rengga materi Rancangan Peraturan DPRD ini disesuaikan dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selanjutnya dengan memperhatikan hasil – hasil Pembahasan Internal Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tulang Bawang merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Tulang Bawang agar Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Tulang Bawang tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Dan Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Tulang Bawang tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tulang Bawang dapat Diterima  dan  Disetujui   untuk ditingkatkan menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Tulang Bawang  dan disesuaikan dengan hasil Fasilitasi dari Gubernur Lampung.


Dengan diterima dan disetujui nya di Qourum Rapat maka dilanjutkan Penandatanganan atas  Keputusan DPRD tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tulang Bawang. (ADV)

Post A Comment: