Para pekerja di Proyek jalan Senopati Raya tampak  minim.pelindung diri. Foto Dibidik Sabtu (26/12/2020). Wawan Nunyai/Pikiran Lampung


Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Proyek Jalan Senopati Raya Kelurahan Korpri Jaya Bandarlampung, semakin menuai kritik dari berbagai kalangan. 

Selain pengerjaan jalan tersebut terkesan serampangan, PT. Asmi Hidayat dalam mengerjakan proyek peningkatan dan peleberan Jalan Senopati Raya, dinilai kurang profesional.

Pasalanya, pengerjaan proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2020, senilai 9,5 Miliar Rupiah tersebut diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).


Berdasarkan pantauan Pikiran Lampung di lokasi proyek milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung tersebut, para pekerjanya tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Diantaranya, helm keselamatan, Masker, sepatu keselamatan, rompi keselamatan dan sarana lainnya, guna melindungi para pekerja agar terhindar dari kecelakaan akibat kelalaian atau kesalahan prosedur kerja. Mirisnya lagi, terlihat beberapa pekerja ada yang menggunakan sandal jepit, yang pastinya sangat membahayakan. 

Seorang pekerja di lokasi proyek yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, rekanan tidak pernah memfasilitasi APD kepada para pekerjanya. "Ga dikasih mas, (Alat Pelindung Diri), orang kami buruh harian," ujar seorang pekerja yang mewanti - wanti agar namanya tidak diberitakan, Sabtu (26/12/2020).


Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia (LMPI), Sofian Akhmad, menyayangkan atas sikap rekanan yang tidak memberikan para pekerjanya alat pelindung diri. Guna, melindungi para pekerja dari bahayanya kecelakaan kerja. "Indonesia ini negara hukum mas. Apalagi Kesehatan dan Keselamatan Kerja tersebut sangat wajib digunakan untuk melindungi para pekerja. Selain itu, K3 pun sudah diatur dalam Undang - undang. Jadi ya harus patuh dong," kata Bang Sofian sapaan akrabnya.

Sofian Akhmad mendorong Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas PU Kota Bandar Lampung untuk memberhentikan proyek tersebut "PPK harus berani. Sebab baik dan buruknya suatu pekerjaan amat tergantung pada pengawasan yang dilakukan oleh PPK dan PPTK,” tutupnya.

Sayangnya , hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Dinas dari Dinas PU Kota Bandar Lampung belum bisa dikonfirmasi. Didatangi kekantornya juga sedang tidak ada. Hal itu, terkesan menghindari konfirmasi awak media. (Wawan)

Post A Comment: