Pesawaran (Pikiran Lampung)-
Pilkada di Kabupaten Pesawaran diciderai dengan adanya praktek politik uang oleh salah satu tim sukses calon.

Bertalian dengan itu, PanitiaPengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Telukpandan mengungkap dugaan politik uang yan dilakukan Pasangan Calon (Paslon) 01, M Nasir - Naldi Rinara.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Panwascam Telukpandan, Iwan Kurnia menyebut dugaan politik itu terjadi pada Selasa (8/12) pukul 19.00 Wib.

"Betul bahwa telah terjadi dugaan politik uang di Kecamatan Telukpandan yang diduga dilakukan oleh Paslon 01, M Nasir-Naldi," ungkap Iwan saat ditemui di Sekretariat Panwascam setempat, Rabu (9/12).

Iwan juga mengungkap, berdasarkan laporan yang diterima Panwascam Telukpandan, pada Rabu (9/12) pagi, penerima adalah Lia, warga Desa Gebang. 

Lia menerima sejumlah alat peraga kampanye berupa: satu botol tumbler berstiker paslon 01, satu lembar uang Rp50 ribu serta satu selebaran visi misi paslon Bersinar.

Pemberian alat peraga kampanye dan uang tunai tersebut juga disaksikan oleh Dedi dan Sukanri, warga desa setempat.

"Dalam laporan, pemberi adalah Zubaidi yang juga warga Desa Gebang, Dusun Gebang Hilir," tegasnya.

Atas laporan tersebut, tindakan selanjutnya, pihaknya akan memanggil terlapor untuk dilakukan pendalaman, berkoordinasi dengan Gakumdu dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran.

"Jika terbukti dugaan manipolitik tersebut, sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 187 a, pelaku dan penerima terancam pidana 6 tahun," pungkasnya.

Post A Comment: