Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Kasus dugaan pencabulan yang menimpa SPG counter di Hypermart Central Plaza Bandarlampung, hingga saat ini masih belum menemui titik terang.

Kondisi ini dikeluh oleh Pengacara T, korban kasus dugaan pencabulan yang disertai perbuatan tidak menyenangkan.  Mereka meminta pihak Polresta Bandar Lampung bisa maksimal dalam menangani kasus tersebut. 

“Klien kami telah membuat laporan di Polresta Bandar Lampung dengan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/LP/B-1/2433XI/LPG/SPKT/Resta Balam tanggal 7 November 2020 beberapa jam setelah kejadian. Atas laporan tersebut, kami berharap penyidik Polresta Bandar Lampung dapat memaksimalkan penanganannya, seperti ada saksi yang hingga saat ini belum diperiksa,” ujar Yunika Hadiani, salah satu tim Pengacara saat konferensi pers di Kantor Law Firm Graha Yusticia, Bandar Lampung Kamis (17//12/20220).

Selain itu, lanjut Yuni, hasil visum korban sudah satu bulan lebih belum keluar hasilnya. “Biasanya untuk perkara pencabulan atau kekerasan seksual hasil visum hanya membutuhkan waktu beberapa minggu saja, namun ini sudah satu bulan belum juga keluar hasil visumnya,” papar Yuni seraya mengatakan korban T selain dicabuli juga hampir menjadi korban pemerkosaan. 

Korban T juga mengalami kekerasan fisik dikarenakan diduga dibanting oleh R. Sehingga mengakibatkan korban memar di paha dan lutut kaki kiri, dan di punggung serta kepala pusing.  

Frisilia Sriis Devitasari, pengacara lainnya menambahkan, seharusnya penyidik juga dapat mendalami rekaman CCTV. “Di rekaman CCTV di lantai 5 tersebut, terlihat jelas korban T sedang ditarik-tarik oleh R. Peristiwa tersebut seharusnya didalami apa motivasi R menarik-narik tangan korban T,” imbuh Devi.   

Lebih jauh Devi menerangkan, seharusnya rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional yang baru berakhir pada 10 Desember 2020 lalu dapat dijadikan momentum pihak Polresta Bandar Lampung untuk menangani dugaan kasus ini lebih serius dan lebih maksimal lagi.

“Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan adalah persoalan serius, apalagi saat ini korban mengalami traumatis, apalagi diduga dilakukan oleh satpam yang seyogyanya memberikan keamanan di lingkungan kerja,” tegas Devi.

Ia juga menyayangkan minimnya upaya perlindungan terhadap pekerja perempuan di lokasi mall tempat korban bekerja. 

“Seharusnya mall tempat korban bekerja memberikan bukan hanya kenyamanan tetapi juga keamanan dari potensi terjadinya kekerasan seksual terhadap pekerjanya terutama pekerja perempuan,” tandas Devi yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung. (**)

Post A Comment: