Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung hari ini menggelar sidang pertama dengan agenda pembacaan laporan mengenai dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan massif (TSM) Pilkada kota bandar lampung tahun 2020 yang diajukan pelapor.

Tim kuasa hukum calon Wakil walikota dan walikota Bandar Lampung tahun 2020 nomor urut 3, Alian Setiadi mengatakan bahwa agenda hari ini menyimak dan mendengarkan pembacaan laporan dari pihak pelapor.

“Sidangnya baru pembacaan laporan dari kuasa hukum pelapor. Besok baru jawaban dari kita sebagai terlapor dalam perkara ini,” katanya didampingi mantan ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri serta Arif Hidayatullah yang juga anggota kuasa hukum Paslon nomor urut 3 saat ditemui di lokasi sidang di Hotel Bukit Randu, Kamis (17/12) pagi.

Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini juga melanjutkan bahwa dia menilai konten laporannya penuh dengan rangkaian imajinasi yang dibuat secara terstruktur dengan format Perbawaslu. Sehingga, pelapor akan kesulitan dalam membuktikan cerita rekaan yang dibuatnya dalam laporan.

“Iya apapun dalil laporannya, nanti tinggal kita lihat benar atau tidak. Disini lah media pembuktiannya atas laporan tersebut,” lanjutnya.

Menurutnya, tim hukumnya akan membuat jawaban atas laporan pelapor tidak lebih satu atau dua halaman saja. Karena asasnya siapa yang melapor, dia yang berkewajiban untuk membuktikannya.

"Kita sampaikan jawabannya besok pagi diruang sidang," terangnya.

Pengacara alumnus Fakultas Hukum Universitas Lampung ini pun menyatakan akan menanggapi semua upaya hukum yang dilakukan pelapor.

Sidang TSM Bawaslu Propinsi Lampung dipimpin oleh Fatkhul Khoiriyah (ketua majelis pemeriksa) dengan susunan anggota Hermansyah, Karno dan Ade As'ari serta dibantu panitera Oddy Marsya JP.Sedangkan kuasa hukum Pelapor Yopi yaitu Ahmad Handoko dkk. (Jlu)

Post A Comment: