Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-Persidangan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif yang dilaporkan Yopi Hendro yang diduga dilakukan pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 2 Eva - Deddy selaku terlapor telah masuk dalam agenda pemeriksaan alat bukti pelapor di depan majelis pemeriksa Bawaslu Propinsi Lampung.

Pelapor melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan alat bukti tertulis sebanyak 79 bukti diantaranya 57 surat dan dokumen elektronik sebanyak 22 rekaman audio visual yang diserahkan kepada majelis pemeriksa bawaslu propinsi Lampung.

"Kami menolak alat bukti tertulis pelapor dengan alasan semua alat bukti tidak dileges sesuai hukum acara Bawaslu. Semua copy, sedangkan Perbawaslu alat bukti wajib dokumen asli," ungkap tim kuasa hukum terlapor Fauzi Heri dalam persidangan administrasi Bawaslu Ruang Anggrek di  Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Kamis (21/12) lalu.


Mantan Ketua KPU Bandar Lampung itu menjelaskan, persidangan ini memakai ketentuan Perbawaslu nomor 9 tahun 2020 dan itu aturan main yang harus dipakai dan dihormati bersama para pihak pelapor atau terlapor.

Ketentuan Perbawaslu itu, di antaranya pasal 15 ayat 4 menyebutkan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pelapor atau kuasanya dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap terdiri atas 1 (satu) rangkap dokumen cetak asli dan 6 (enam) rangkap dokumen salinan serta dalam format digital.

"Bagaimana kita memeriksa alat bukti yang tidak sah secara hukum. Kami keberatan dan menolak alat bukti pelapor, mohon dicatat dalam berita acara sidang yang mulia," tutup kuasa hukum lainnya Juendi Leksa Utama bersama M.Yunus, Supriyanto dan Arif Hidayatullah.

Dalam kesempatan itu, hadir tim kuasa hukum pelapor Ahmad Handoko dkk dengan susunan majelis pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah (ketua), Ade As'ari dan Hermansyah (anggota). (***)

Post A Comment: