Bandarlampung (Pikiran Lampung)-  Pilkada Lampung Tengah memasuki babak baru, pasangan nomor urut 02 yang mengklaim menang hitungan diduga melakukan pelanggaran TSM dan dilaporkan ke Bawaslu Lampung.

Bertlain dengan itu, Bawaslu Propinsi Lampung menyatakan berkas Laporan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang diduga dilakukan terlapor Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati  H. Musa Ahmad, S.Sos - dr. H. Ardito Wijaya Kabupaten Lampung Tengah tahun 2020 dengan Nomor Urut 2 dinyatakan lengkap, Jumat (11/12).

Kelengkapan berkas laporan perbaikan disampaikan langsung oleh Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nessy Kalviya dan Imam Suhadi dengan Nomor Urut 3 Yuria Putra Tubarad, sesuai tanda bukti penyampaian perbaikan laporan dibawaslu propinsi Lampung dengan Nomor : 01/PL/TSM-PB/08.00/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020.


"Berkas laporan TSM yang kita ajukan dinyatakan Bawaslu propinsi Lampung lengkap. Dan akan segera dibawa dalam pemeriksaan pendahuluan," terang kuasa hukum Pelapor Juendi Leksa Utama bersama Alian Setiadi saat ditemui di kantor Bawaslu Propinsi Lampung, Jumat (11/12) siang.

Menurutnya, laporan yang disampaikan telah melalui verifikasi dan validasi tim hukum untuk memenuhi semua kebutuhan persyaratan formil dan materil yang diatur dalam Perbawaslu nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. 

Juendi dalam laporannya menerangkan, bahwa laporan Pelanggaran TSM yang didaftarkan pada Bawaslu Propinsi Lampung telah memenuhi syarat masa waktu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 2  Perbawaslu nomor 9 tahun 2020.

Selain itu, pengacara HAM ini mengungkapkan kedudukan hukum pelapor juga sesuai dengan ketentuan yang ada  yaitu tim kampanye peserta pemilihan, sebagaimana termaktub dalam Perbawaslu nomor 9 tahun 2020 pasal 9 huruf d.

Objek penanganan perkara yang dimaksudnya yaitu dugaan perbuatan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Lampung tengah tahun 2020 dengan nomor urut 2 berupa menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih yang terjadi secara TSM.


Ditempat yang sama, mantan ketua Posko Pemantau Peradilan Komisi yudisial (KY) Lampung Alian Setiadi juga menambahkan dari jumlah 28 kecamatan, kliennya mendapatkan bukti bahwa ada politik uang yang terjadi di 17 kecamatan di wilayah pemilihan kabupaten Lampung tengah.

"Lebih dari lima puluh persen telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan secara TSM. Sesuai pasal 15 ayat tiga huruf b angka dua aturan Perbawaslu," tegas Alian.

Dalam laporannya, dia mencantumkan petitum atau permohonannya kepada Bawaslu Propinsi Lampung untuk menyatakan pertama terlapor secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran secara TSM, kedua membatalkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, dan ketiga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lampung Tengah untuk membatalkan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Lampung tengah tahun 2020 nomor urut 2.

"Dalil yang kita sampaikan akan kita buktikan dalam pemeriksaan agenda pembuktian," tutupnya.(wan)

Post A Comment: