Lamsel (Pikiran Lampung)-Hasil Pleno rekapitulasi yang digelar PPK kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung, telah selesai dilaksanakan. Bertempat di balai Desa Marga Agung. Semua kotak suara dan surat suara hari ini Ahad (13/12/2020l dikirim ke KPUD Lamsel.

Saat penandatangan berita acara hasil pleno, Susilawati, saksi dari pasangan calon Toni/Antoni tidak mau menandatangani berita acara tersebut.

Diikuti oleh Agus Dwi Atmaji, saksi pasangan calon Hipni/Imel juga tidak menandatangani lembaran berita acara.

Menurut keterangan Agus dari Kader PAN dan susilawati, ada dua hal yang membuat Agus tidak menandatangani berita acara tersebut. Pertama, saat pencoblosan di TPS ternyata kurangnya partisipasi masyarakat  Untuk memberikan hak suara dan kedua banyaknya pemilih yang tidak mendapat undangan.Dan meminta agar dilakukan pemilihan ulang.

Keberatan dari dua saksi pasangan calon tersebut ditanggapi Rudi Mulyadi ketua PPK kecamatan Jati Agung. ""Soal mereka yang tidak menandatangani berita acara yang alasan adalah kurangnya partisipasi masyarakat dan   kurangnya undangan kepada masyarakat, perlu diketahui bahwa undangan yang diberi adalah yang sudah terdata di Daftar Pemilih Tetap(DPT)," jelasnya. Menurut Rudi adanya pemilih yang tidak sesuai  dengan KTP Lampung Selatan dan ermohonan dari pasangan kedua calon untuk melakukan pemilihan ulang,itu akan diserahkan ke KPUD Lamsel.(Rudolf)

Post A Comment: