Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Proyek pembuatan embung di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jatiagung, diduga 'berlumur masalah'. Selain, realisasi diduga tak sesuai anggaran, lokasi proyek inipun dimungkinkan masuk kawasan register atau hutan lindung.

Sumber dana dan satker yang punya proyek ini pun tak diketahui. Sebab, saat berlangsungnya proyek hingga realisasi tidak ada plang proyek atau tanda lainnya.

Hal ini juga mendapat kritikan dari aktifis lingkungan, Yurudis, yang telah mengamati perkembangan pembebasan lahan status lahan kawasan register 40 milik negara, yang saat ini mereka diami masyarakat agar dapat menjadi hak milik. 

Keenam desa itu, Desa Sumber Jaya,Desa Sinar Rejeki,Desa Margo, Desa Puwotani, Desa Karang Rejo, Desa Sidoharjo.

Berdasarkan keterangan Yuridis Mahendra, dirinya mengikuti perkembangan di wilayah Jati agung sudah 6 tahun yang lalu, sehingga ia mempertanyakan apa dasar hukum pemerintah menggelontorkan dana yang cukup fantastis di wilayah yang saat ini adalah wilayah register 40 yang belum ada pembebasan.  Jika memang Jatiagung bukan lagi lahan register maka dimana lokasi lahan penggantinya.

" Dengan dibentuknya 6 desa defenitif di jati agung saja saya masih bertanya tanya siapa yang mengizinkan adanya desa defenitive di wilayah lahan register, lalu ini ada kabar pembuatan lahan embung yg nilainya fantastis, artinya ini ada pelegalan di wilayah ilegal atau mengamini proyek yang diperuntukkan di wilayah salah dengan penggunan anggaran yg tidak sesuai.

Jika memang wilayah jati agung telah di lepaskan dari status lahan register mana buktinya, jika ada pembenaran pelaksanaan Mega proyek di lahan register apa dasar hukumnya. Saya meminta aparat penegak hukum segera menindak lanjuti masalah ini agar jangan ada penyimpangan yang lebih besar dan meluas," ujar pemuda yang akrab di sapa Idris Abung ini.(tim)

Post A Comment: