Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Agenda sidang praperadilan atas penetapan tersangka aman Efendi digelar kembali untuk mendengarkan jawaban termohon dari Polresta Bandar Lampung selaku koordinator Sentragakkumdu Kota Bandar Lampung pada tahap penyidikan, Kamis (3/12).

Menanggapi hal itu, Penasehat hukum Pemohon Praperadilan Juendi Leksa Utama mengatakan, jawaban yang disampaikan termohon hanya normatif dan wajib dibuktikan termohon pada saat agenda pembuktian nanti.

"Hari ini jawaban termohon, itu agenda yang disepakati bersama pada saat sidang pertama kemarin," ungkap Mantan Direktur Advokasi PBHI Lampung ini.


Sidang yang digelar diruangan Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang dipimpin langsung hakim tunggal Dina Pelita Asmara, S.H., M.H. yang didampingi Panitera Pengganti Femi Aprilia, S.H., M.H.

"Besok Jumat, kurang lebih kami akan sampaikan lima puluh alat bukti surat dan saksi saksi untuk membuktikan dalil dalil dalam permohonan praperadilan. Kami sedang kaji mana yang relevan untuk diajukan ke muka persidangan nanti," ujarnya.

Menurutnya, saat sidang hakim sebagai wakil Tuhan dimuka bumi ini mengingatkan semua pihak agar dapat mempercepat proses peradilan cepat tersebut.

"Kami yakin dan percaya yang mulia hakim akan mengambil keputusan yang adil demi hukum, keadilan dan kebenaran," jelas Pengacara yang tercatat sebagai Penasehat LBH Tangerang itu.

Sidang yang terbuka untuk umum itu juga dihadir penasehat hukum pemohon mantan direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi dan tercatat juga sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung dan kuasa termohon dari Polresta Bandar Lampung..(***)

Post A Comment: