Tanggamus (Pikiran Lampung
)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tanggamus membuka Posko Pengaduan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Serentak 2020 Kabupaten Tanggamus.

Koordinator Posko Pengaduan Pilkakon, Nurul Syamsi S.H. Mengakatakan " Pesta Demokrasi di level paling bawah yakni Pilkakon serentak akan diselenggarakan sebanyak 220 Pekon dan akan diikuti oleh 770 Calon Kepala Pekon, dimana jadwal pemungutan dan penghitungan suara (Putungsura) pada hari Rabu 16 Desember 2020.

Pilkakon serentak ini baru pertama kali diadakan di Kabupaten Tanggamus dan dengan jumlah calon yang begitu banyak sehingga diprediksi akan banyaknya terjadi potensi dan ledakkan sengketa Pilkakon baik antara sesama peserta calon maupun dengan Panitia Penyelenggara,

Persoalan-persoalan yang nantinya mungkin akan mencuat adalah Politik uang, Kampanye Hitam, terjadi intimidasi terhadap Pemilih, Pemilih tidak dapat memberikan suara serta tidak menutup kemungkinan masih banyak potensi pelanggaran yang lain, katanya.

Di tambahkan nya "Maka dari itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tanggamus membuka Posko Pengaduan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Pekon serentak Tanggamus 2020. 

Tujuan dari pembukaan Posko Pengaduan tersebut semata-mata untuk melindungi hak-hak konstitusi masyarakat dalam berdemokrasi dan untuk menampung segala bentuk pengaduan pelanggaran Pilkakon serentak dari sebelum pelaksanaan hingga setelah pelaksanaannya yang dilakukan oleh peserta maupun penyelenggara. Jelasnya.

“Selanjutnya keberadaan posko tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaraan masyarakat terkait adanya pelanggaran dalam berdemokrasi sehingga mampu mewujudkan Pilkakon yang kondusif, aspiratif dan demokratis,

Posko pengaduan ini sendiri didukung oleh 5 orang Advokat/Pengacara dan Paralegal serta ditopang oleh Pos-Pos Bantuan Hukum yang telah dimiliki LBH Tanggamus yang tersebar di 10 Kecamatan yaitu Pematang Sawa, Kotaagung Barat, Air Naningan, Pulau Panggung, Talang Padang, Bulok, Limau, Cukuh Balak, Kelumbayan, Kelumbayan Barat.

LBH Tanggamus menghimbau kepada seluruh masyarakat jika terjadi pelanggaran untuk segera datang mengadukan pelanggaran tersebut ke Kantor LBH Tanggamus yang terletak di Jl. Mangkunegara Pekon Talang Rejo (belakang kantor BPBD Tanggamus) Kec. Kotaagung Timur Tanggamus atau menghubungi via telp :Dian, SH. 085269796928

Nurul Syamsi, SH. 085268358779. (Armj)


Post A Comment: