Bandarlampung (Pikiran Lampung)-
Persidangan Praperadilan penetapan tersangka perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di kelurahan Beringin Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang, Jumat (4/12).

Pengacara pemohon menolak alat bukti surat yang diajukan termohon praperadilan dari kepolisian resor kota bandar Lampung berupa surat ketetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka aman efendi, tertanggal 1 Desember 2020.

"Kami menolak dan keberatan terhadap alat bukti DPO yang diajukan termohon. Mohon dicatat dalam berita acara persidangan yang mulia hakim praperadilan," tegas Kuasa Hukum pemohon Juendi Leksa Utama dalam sidang yang tengah berlangsung.

Menurut ketua tim kuasa hukum itu juga, Surat DPO yang diterbitkan kepolisian terhadap kliennya jauh sesudah kliennya mendaftarkan permohonan praperadilan pada tanggal 24 November 2020.


"Kami sudah ajukan prapid di pengadilan, sekitar seminggu kemudian  barulah ada surat daftar DPO. Ini juga kami baru tahu setelah termohon ajukan alat bukti surat," ungkapnya.

Untuk itu, jika dikaitkan dengan surat edaran mahkamah agung nomor 1 tahun 2018. Maka aman efendi bisa mengajukan praperadilan. Karena pada saat mengajukan permohonan, kliennya  belum berstatus DPO.

"Dengan demikian, tidak ada cacat formil. Kami yakin hakim akan menerima legalstanding pemohon," papar pengacara Hak Asasi Manusia itu.

Selain itu, pengacara Alian Setiadi menambahkan bahwa tadi tim hukumnya menyampaikan 15 alat bukti surat dan 9 saksi.

Tujuh saksi menerangkan tentang fakta fakta hukum pada saat proses penanganan perkara sejak awal di bawaslu hingga tahap penyidikan. Dan 2 saksi menerangkan rekaman pengakuan Aman Efendi yang diperoleh  karena paksaan dan intimidasi.

"Saksi mengatakan pemeriksaan dibawaslu tidak didampingi penyidik dan jaksa. Saat penyidikanpun tidak ada jaksa yang dampingi," urai mantan Koordinator Tim Monitoring Komisi Yudisial (KY) Wilayah Lampung.

Dia menyampaikan, rekaman pengakuan kliennya yang awalnya dijadikan barang bukti pun telah dicabut dalam Berita acara pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian, legalitas rekaman menjadi masalah ketika yang merekam bukan aparatus penegak hukum.

"Tidak boleh sembarangan merekam orang tanpa ijin. Kecuali penyidik atau aparat penegak hukum," jelas Ketua Ikatan Advokat Indonesia(IKADIN) Lampung.

Sidang digelar diruang Seno Aji yang dipimpin langsung oleh hakim tunggal Dina Pelita Asmara,S.H., M.H. yang dimulai dari pukul 09.30 wib. pagi hingga pukul 16.30. wib sore.

sidang berikutnya akan kembali dibuka pada hari Senin mendatang dengan agenda penambahan alat bukti surat dan saksi dari termohon. (***)

Post A Comment: