Foto ilustrasi.ist

Lamtim (Pikiran Lampung)-
Mantan Kepala BP2KAD Lampung Timur, Mustakim dinilai layak juga dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Randis Bupati dan wakil bupati setempat. Diketahui saat ini Mustakim menjabat Kepala BPSDM Provinsi Lampung.

Bertalian dengan itu, kasus dugaan Korupsi pengadaan kendaraan Dinas Bupati-Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim), oleh Badan Pengelolaan, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) Lamtim, Tahun Anggaran 2016 disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Kamis (10/12/2020).

Kasus yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Bidang Pidana Khusus (Pidsus), dimulai sejak Juni 2017 lalu telah menetapkan tiga (3) tersangka yaitu, Suherni selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK), Dadan Darmansyah (Pokja), dan Aditya (Swasta).

Dalam proyek pengadaan Randis tersebut, dianggarkan oleh Pemkab melalui dana APBD senilai Rp. 2,3 Miliyar. Dengan anggaran tersebut Kejati Lampung menemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 680 Juta dari dua unit Randis jenis Toyota Harrier.

Terpisah, Ketua LSM Kesatuan Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Lampung Timur (Lamtim), Fitri Andi, menyayangkan pihak penyidik Kejaksaan tidak menetapkan Kepala BP2KAD Lamtim selaku pengguna anggaran yang kala itu dijabat oleh Mustakim, yang saat ini Mustakim pindah bertugas sebagai Kepala BPSDM Provinsi Lampung, sebagai tersangka.

"Kami menyayangkan dalam penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas Bupati-Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2016 hanya menyeret PPK, Pokja dan Rekanan. Seharusnya Jaksa penyidik turut menetapkan Kepala BP2KAD Lamtim, selaku kuasa pengguna anggaran juga sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Karena patut diduga Kepala BP2KAD Lamtim yang saat itu dijabat oleh Mustakim, turut serta menyetujui perencanaan pengadaan kendaraan Dinas, sebelum dilakukannya proses lelang oleh pokja. Baik dari penentuan spesifikasi barang yang mengarah kepada salah satu merk, dan juga harga yang diduga telah terjadi mark-up harga", kata Andi.

Lebih jauh, LSM KAMPUD sebagai elemen masyarakat yang sempat melakukan unjuk rasa beberapa kali di 
depan kantor Kejati Lampung terkait dugaan korupsi kendaraan Dinas tersebut, mendukung langkah Jaksa penuntut umum (JPU) turut menghadirkan pihak KPA (mantan Kepala BP2KAD Lamtim, Mustakim) di dalam persidangan.

"Kami mendukung langkah JPU kejaksaan, untuk menghadirkan Mustakim, sebagai mantan Kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pengadaan kendaraan Dinas tersebut, sebab dia pada saat itu menjabat Kepala BP2KAD Lamtim", tandas Andi.(***)

Post A Comment: